Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menanti dana iklim hasil Letter of Intent (LoI) dengan Norwegia sebesar 56 juta dolar AS untuk memperkuat langkah mitigasi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) guna memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai Paris Agreement.

“Indonesia tetap berkomitmen untuk pengurangan emisi melalui skema REDD+. Bukti komitmen Indonesia itu adalah dengan disetujuinya pembayaran kinerja pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi yang disebut dengan Result Based Payment,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong terkait perkembangan Result Based Payment (RBP) penurunan emisi GRK Indonesia di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Indonesia optimalkan dana iklim Norwegia untuk capai target NDC

Ada tiga skema kerja sama yang sudah menyetujui pembayaran RBP untuk Indonesia. Pertama adalah RBP Indonesia terkait REDD+ dengan LOI Indonesia dan Norway, kedua, RBP yang berasal dari Global Climate Fund (GCF), dan ketiga, RBP dari program Carbon Fund dengan Bank Dunia yang khusus kegiatannya akan dilakukan di Kalimantan Timur.

“RBP ini persetujuan, jadi uangnya belum ada di rekening Indonesia, belum masuk ke BPDLH,” ujar Alue tentang aliran dana iklim ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Terkait dengan RBP dari Norwegia, untuk tahap pertama, Alue mengatakan sudah dilakukan asesmen oleh konsultan independen global. Hasil verifikasi laporan pengurangan emisi Indonesia pada 2016-2017 diketahui mencapai 11,23 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

“Itu nett, bersih, setelah dipotong uncertainties, 11,23 juta ton CO2e ini memang disepakati dengan harga lima dolar AS per ton. Maka disepakati 56 juta dolar AS harga RBP-nya,” ujar dia.

Pemerintah Norwegia juga sudah mengumumkan melalui rilis resmi Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup pada 3 Juli 2020 yang menyatakan bahwa bersedia untuk membayar USD 56 juta atau equivalent 530 juta NOK kepada Pemerintah Indonesia (https://www.regjeringen.no/en/aktuelt/noreg-betaler-530-milionar-for-redusert-avskog).

Baca juga: Kementerian ESDM: Teknologi USC PLTU masuk peta jalan penurunan emisi

Baca juga: WALHI: Indonesia perlu tingkatkan penurunan target emisi GRK

Baca juga: KLHK: Indonesia dapat pengakuan dunia atas usaha menekan emisi GRK


"Semua sudah kita penuhi tinggal pihak Norwegia bayar. Janjinya akhir tahun 2020 dikucurkan dananya. Indonesia sudah berkomitmen, BPDLH sudah siap, syarat-syarat sudah kita penuhi tinggal kita tunggu komitmen Pemerintah Norwegia untuk menyelesaikan pembayaran itu,” ujar Wamen.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021