Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilyah Sulawesi Selatan menegaskan tidak pernah menyatakan memberikan dukungan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Selama ini Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, menolak secara tegas UU Omnibus Law sebagaimana pernyataan yang kami lampirkan dalam surat ini," ujar Ketua PBHI Wilayah Sulawesi Selatan Rachmat Sukarno dalam Surat Keberatan yang diterima oleh Antara di Jakarta, Kamis.

Di samping itu Ketua PBHI Wilayah Sulawesi Selatan tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya selalu mendampingi pihak-pihak yang menjadi korban kekerasan aparat karena menolak UU Omnibus Law.

Dalam surat keberatannya tersebut, Rachmat juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun menerbitkan rilis dalam bentuk apapun yang memuat pernyataan memberikan dukungan terhadap UU Cipta Kerja.

Pernyataan PBHI ini disampaikan dalam rangka mengklarifikasi berita yang pernah dimuat di Antaranews yang berjudul "UU Cipta Kerja dinilai produk hukum untuk buka lapangan kerja".

Berita klarifikasi ini sekaligus sebagai bentuk pemberian hak jawab dan pernyataan maaf redaksi atas ketidaknyamanan ini.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021