"Keterjaminan dan keamanan energi primer batu bara yang 56 persen sebagai energi primer untuk seluruh pembangkit listrik di Indonesia harus aman," kata Ramson Siagian dalam rilis, Sabtu.
Menurut Ramson, kalau suplai energi primer batu bara itu macet ini, menjadi ancaman untuk terjadi pemadaman atau macetnya aliran energi listrik ke masyarakat umum.
Ia mengingatkan bahwa PLN diamanatkan untuk menyediakan energi listrik bagi masyarakat umum, jadi ini harus disokong oleh DPR RI dan Kementerian ESDM di sektor kebijakannya.
Baca juga: Kementerian ESDM pastikan pasokan batubara ke PLN terpenuhi
"Kami akan mengundang Menteri ESDM dan jajarannya membahas masalah keamanan energi primer batu bara untuk PLTU-PLTU yang dikelola PLN. Ini harus aman. Harus ada kebijakan pemerintah untuk permasalahan ini," ujarnya.
Ramson mengemukakan, pihaknya juga meminta komitmen vendor-vendor batu bara untuk menjaga ketersediaan energi primer batu bara yang digunakan PLN untuk penggerak pembangkit listrik.
Ramson juga telah memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke PLTU Suralaya di Cilegon, Banten, Kamis (11/2). Kunjungan ini untuk memastikan terjaminnya penyediaan dan pasokan energi listrik bagi masyarakat, khususnya untuk pasokan listrik ke sistem transmisi Jawa, Madura dan Bali.
Baca juga: PLN kejar target uji coba "co-firing" PLTU biomassa
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMO memastikan pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) tetap bisa berjalan, sekaligus membantah soal kemungkinan adanya pemadaman listrik bergilir.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, 27 Januari 2021, mengatakan telah mengantongi komitmen dari 54 perusahaan pemasok batubara untuk memenuhi kewajibannya pada waktu yang telah disepakati.
"54 perusahaan ini sudah menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dan pada waktu yang disepakati," katanya.
Ridwan menjelaskan pemerintah punya tugas untuk memastikan pasokan energi untuk pembangkit listrik tidak kurang. Namun, ia mengakui, ada beberapa kondisi yang mempengaruhi proses bisnis rantai pasok batubara ke listrik.
Ketiga hal itu yakni kondisi business to business antara PLN dan perusahaan pemasok batubara, kontribusi kebijakan pemerintah yang menjadikan batubara menjadi barang kena pajak serta faktor cuaca.
"Memang kami akui cuaca yang terjadi di daerah-daerah penghasil batubara ini sedang ekstrem dan juga menimbulkan bencana," katanya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021