Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah akan dipermanenkan, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

Saat ditemui wartawan usai peluncuran PPKM Berbasis Mikro Tingkat Kabupaten Banyumas yang dipusatkan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu, Bupati mengakui jika kebijakan PPKM berbasis mikro tersebut sebenarnya akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2021.

Baca juga: Satgas COVID-19 Babel berlakukan PPKM mikro di Desa Bencah

"Karena ini (PPKM berbasis mikro) bagus, akan kita permanenkan saja," katanya.

Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya untuk membudayakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) di masyarakat.

Baca juga: Polres Jember sosialisasikan PPKM mikro saat patroli pengamanan Imlek

Menurut dia, 5M merupakan kunci dari upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Berkegiatan bebas, tapi tetap 5M itu harus sukses," katanya menegaskan.

Baca juga: Panglima TNI instruksikan "bombardir" kampung zona merah di Jatim

Lebih lanjut, Bupati mengatakan di wilayah Kabupaten Banyumas tidak ada RT/RW yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19.

Kendati demikian, dia mengakui jika di wilayah itu terdapat 10 kelurahan/desa yang masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

"Ini (Tanjung, red.) salah satu kelurahan yang zona merah," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, kata dia, peluncuran PPKM berbasis mikro untuk Kabupaten Banyumas dipusatkan di Kelurahan Tanjung.

Kendati menerapkan PPKM berbasis mikro, dia melarang pemerintah kelurahan/desa memasang portal di sejumlah pintu masuk kelurahan/desa seperti yang dilakukan pada awal pandemi COVID-19.

"Enggak boleh (pasang portal), saya larang, nanti ekonominya mati. Kita ingin ekonominya tumbuh tetapi masyarakatnya selamat," katanya menegaskan.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021