Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021.

“Kita targetkan berlaku per 1 Maret karena kita mengejar pertumbuhan kuartal I dan mengejar momentum Ramadhan dan Lebaran,” katanya dalam Dialog Produktif bertajuk Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit yang diselenggarakan KPC-PEN di Jakarta, Selasa.

Susi menyatakan hal itu terjadi karena relaksasi PPnBM kendaraan bermotor merupakan kebijakan awal untuk mendorong perekonomian dari sisi demand karena fokus pemerintah saat ini adalah menaikkan konsumsi rumah tangga.

Baca juga: Menko Airlangga setujui usulan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor

Ia menuturkan kontribusi paling besar untuk perekonomian adalah konsumsi rumah tangga dan investasi yang pada kuartal IV tahun lalu telah mengalami perbaikan sehingga harus terus didorong dengan insentif lainnya seperti relaksasi PPnBM kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor akan menyasar dua hal yakni demand atau konsumsi rumah tangga dan dari sisi supply industri pengolahan.

Oleh sebab itu, Susi berharap relaksasi PPnBM ini akan mampu menurunkan harga kendaraan bermotor sehingga meningkatkan pembelian yang berimbas juga pada peningkatan produksinya.

Baca juga: Ekonom nilai relaksasi PPnBM dapat tingkatkan penjualan mobil di 2021

“Ini kita berikan untuk sisi demand sedangkan industri sudah kita beri insentif pajak sejak awal pandemi jadi industri sudah mendapatkan banyak insentif. Hanya demand yang perlu didorong,” ujarnya.

Di sisi lain, ia tak memungkiri bahwa melalui relaksasi PPnBM tersebut negara berpotensi kehilangan sekitar Rp1,6 triliun sampai Rp2 triliun namun akan terkompensasi dengan peningkatan demand serta produksi.

“Dengan tumbuhnya itu (demand dan produksi) itu akan naik dibandingkan tahun lalu sehingga hitungannya akan lebih positif dibanding potential loss,” jelasnya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021