Ketika pers mati, jurnalistik terus berkembang dalam media baru.
Jakarta (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Video (AJV) mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AJV turut mengusulkan agar dalam revisi UU tersebut dimasukkan ketentuan jurnalistik video atau jurnalistik media sosial guna meningkatkan kemerdekaan jurnalistik ke tahap yang lebih tinggi yang sesuai dengan tuntutan zaman.

"Pencantuman itu nantinya akan diikuti oleh penerapan kode etik jurnalistik media sosial. Kode etik ini dapat menangkal hoaks," ujar Ketua Umum AJV Syaefurrahman Al Banjary dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut Syaefurrahman, jurnalistik sekarang sudah berubah dan sangat maju. Dahulu orang mengenal jurnalistik dengan sebutan pers. Padahal, pers adalah perusahaan tempat jurnalistik dikelola secara bisnis.

Baca juga: Anggota DPR: Tidak ada pasal "karet" dalam UU ITE

"Ketika pers mati, jurnalistik terus berkembang dalam media baru, antara lain media sosial. Ini sejalan dengan pengertian jurnalistik dan pers yang dibedakan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Syaefurrahman.

Oleh karena itu, AJV mendukung penuh langkah Jokowi merevisi UU ITE.

"Prinsip revisi itu 'kan menegakkan keadilan. Demikian juga dengan jurnalistik media sosial yang merupakan hak warga negara dalam memberikan partisipasi di bidang komunikasi," ucapnya.

Terkait dengan kode etik yang nantinya diperlukan, Syaefurrahman menyebut AJV sudah siap dengan rancangan yang komprehensif.

Baca juga: Anggota DPR: Polri jangan terjebak pasal karet di UU ITE

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021