Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyosialisasikan aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang pertama tahun 2021, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan masa pandemi COVID-19, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 88/2020.

"Perbup Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi COVID-19 tersebut, sudah ada pembenahan dibandingkan perbup sebelumnya. Sudah ada beberapa revisi untuk disesuaikan kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang," kata Bupati Pati Haryanto saat sosialisasi aturan dan pengarahan kepada para panitia Pilkades gelombang 1 tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa.

Baca juga: Pilkades Bogor butuh anggaran lebih karena pandemi COVID-19

Ia berharap dalam pelaksanaannya nanti tidak sampai menimbulkan klaster penyebaran COVID-19 yang baru. Terlebih saat ini Kabupaten Pati sudah masuk zona oranye dengan penyebaran tingkat sedang.

Sementara hasil monitoring pembentukan panitia pilkades di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Winong Kidul, Jakenan, Wedarijaksa, Dukuhseti, Margoyoso, dan beberapa kecamatan lainnya dianggap berjalan dengan baik.

Baca juga: 143 desa di Ciamis siap laksanakan pilkades sesuai protokol kesehatan

Hal itu, kata dia, diperkuat dengan tidak adanya laporan terkait komplain-komplain kepada pemkab.

"Kami minta agar camat dan panitia pilkades satu bahasa. Sehingga dalam pelaksanaan pilkades yang diikuti 219 desa nantinya itu memiliki pedoman yang sama," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pilkades pada bulan April 2021, undang-undang yang dipedomani juga masih sama, termasuk peraturan daerahnya juga sama dengan pelaksanaan Pilkades tahun 2019. Perbedaannya pada peraturan bupatinya disesuaikan dengan masa pandemi.

Baca juga: 24 desa di Bantul gelar pilkades serentak

Setelah terbentuk panitia pilkades, maka tahapan selanjutnya membuat anggaran dan menyusun tata tertib. Kemudian tahapan pendaftaran calon.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021