Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tetap menargetkan perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

"Seiring berjalannya program-program aksi pencegahan korupsi tersebut maka keberhasilan penerapan dan pencapaian sasaran yang diharapkan dapat turut serta memberikan kontribusi dalam kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)," kata Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Herda Helmijaya di Jakarta melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan IPK atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2020 mengalami penurunan, yaitu melorot 3 poin dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.

Peringkat Indonesia juga ikut menurun yaitu dari peringkat 85 pada 2019 menjadi 102 dari 180 negara yang ikut disurvei.

Baca juga: Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Sedangkan Stranas PK yang dibentuk pada 20 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 menetapkan sasaran Stranas PK berdasarkan tiga fokus yaitu Perizinan dan Tata Niaga; Keuangan Negara; serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.

Hal tersebut berbeda dengan Perpres No 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 yang menyebut salah satu indikator keberhasilan Stranas PK adalah peningkatan IPK.

"Sejak terbitnya Perpres No. 54 tahun 2018, Stranas PK telah berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak pada 3 fokus area dan hingga saat ini Stranas PK tetap menjalankan aksi pencegahan korupsi pada 3 fokus tersebut," ungkap Herda.

Menurut Herda, Stranas PK sejak awal dicetuskannya fokus pada sasaran dan capaian hasil dari penerapan aksi-aksi pencegahan korupsi yang disepakati, ditetapkan, dan dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

Baca juga: Wapres: Stranas PK jangan sekadar pemenuhan dokumen administrasi

"Sehingga kurang tepat bila disebutkan bahwa Stranas PK tidak lagi menjadikan IPK sebagai sasaran," tambah Herda.

Pada Hari Anti Korupsi Dunia 2020 16 Desember 2020, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Tim Nasional Stranas PK melaporkan sepanjang 2019-2020 timnya sudah bekerja sama dengan 87 kementerian/lembaga, 542 Pemerintah Daerah (Pemda), media, masyarakat sipil, asosiasi pengusaha untuk menjalankan 11 aksi selama 2 tahun.

Beberapa capaian strategi yang telah dilakukan antara lain pelayanan perizinan berusaha secara "online" yang telah terkoneksi dengan seluruh K/L dan pemda di Indonesia melalui portal Online Single Submission (OSS), penerapan Manajemen Anti Suap di 110 BUMN dan terbentuknya basis data Beneficial Ownership (BO) pada portal Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Stranas PK juga telah merumuskan aksi nasional Strategi Pencegahan Korupsi untuk periode 2021-2022 yang berisi 11 aksi pencegahan korupsi dengan tiga sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh lebih dari 50 K/L dan 200 pemda.

Baca juga: Pemerintah siapkan dua PP terkait pencegahan korupsi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021