Kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk badan hukum dari perum menjadi persero.

Rencana aksi korporasi itu tertuang dalam rancangan perubahan bentuk badan hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu mengatakan pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu dan sosialisasi adanya rencana ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.

"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," katanya.

Baca juga: Perum Perindo terus penuhi permintaan bahan baku ikan ke Jepang

Ia menyampaikan aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, di antaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.

Selain itu, lanjut dia, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.

Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam holding BUMN pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.

Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari perum ke persero ini merupakan persyaratan rencana penggabungan Perindo-Perinus sebagaimana arahan pemegang saham/pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN industri pangan melalui surat Menteri BUMN Erick Thohir S-1131/MBU/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS menjadi persero diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan.

Mengenai penerbitan peraturan pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan juga dalam waktu dekat pada 2021 ini.

Baca juga: Pengamat: Holding pangan bakal perbaiki kinerja BUMN perikanan
Baca juga: Perum Perindo siap menjadi bagian holding BUMN sektor pangan

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021