Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencecar advokat dan penggiat Samindo-SETARA Institute Disna Riantina dengan 23 pertanyaan
saat diperiksa sebagai pelapor terhadap wedding organizer Aisha Wedding..

"Jadi ada 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Pemeriksaannya sekitar total empat jam," ujar Disna usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu.

Disna mengatakan hari ini dirinya datang dengan membawa sejumlah alat bukti serta dua orang saksi untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

Baca juga: Samindo penuhi panggilan Polda Metro terkait Aisha Wedding

Dia kemudian menjelaskan materi pemeriksaan tersebut masih berkutat seputar laporannya terhadap penyelenggara jasa pernikahan tersebut.

"Pertanyaannya soal alat bukti yang kami ajukan, kemudian kebenaran fakta-fakta yang ada, kemudian awal mengetahuinya dari mana, kemudian arahnya ke mana," tambahnya.

Disna juga mengatakan pihaknya siap jika kembali dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan. Dia juga mengatakan pihak penyidik Polda Metro Jaya mempersilakan SAMINDO-Setara Institute untuk melampirkan bukti tambahan yang ditemukan kemudian.

"Sejauh ini kalau dari penyidk sudah cukup tapi kalau dari penyidik ingin ada pemeriksaan lebih lanjut atau kami temukan bukti-bukti baru bisa dilampirkan. Jadi dalam kasus ini penyidik masih membuka ruang untuk membuat terang kasus ini," tambahnya.

Baca juga: Bareskrim Polri: Pemilik portal Aisha Wedding masih ditelusuri

Penyelenggara jasa pernikahan, Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Samindo-SETARA Institute lantaran mempromosikan pernikahan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni tindak pidana tentang informasi dan atau transaksi elektronik dan atau tindak pidana tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana tentang perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian, saat ini situs web aishawedding.com sudah tidak bisa diakses dan laman media sosialnya sudah telah dinonaktifkan.

Baca juga: SAMINDO: Pakai dalil agama untuk promosi kawin anak adalah penyesatan
Baca juga: Aktivis menilai iklan Aisha Wedding sebagai bentuk trafficking
Baca juga: SAMINDO-SETARA Institute: Promosi kawin anak langgar sejumlah aturan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021