Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yakin langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, yang akan menerbitkan instruksi kepada jajarannya terkait perkara dengan pasal-pasal UU Nomor 11/2008 tentang ITE itu harus bersifat delik aduan, merupakan upaya memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Saya yakin langkah terobosan Kapolri itu untuk keadilan masyarakat dan UU ITE tidak jadi alat untuk saling lapor," kata Sahroni, di Jakarta, Kamis.

Ia meyambut baik rencana kebijakan jenderal polisi itu karena akan diterapkan hingga tingkat Polisi Sektor sehingga akan efektif dalam implementasinya.
"Kebijakan itu sangat bagus karena untuk digunakan hingga tingkat Polsek," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: Pedoman Polri tangani kasus ITE harus jamin rasa keadilan

Namun menurut dia, meskipun nanti Sigit mengeluarkan instruksi, untuk kasus yang memicu konflik horizontal tetap harus diproses karena sudah menjadi komitmen Kepolisian Indonesia.

Dia meyakini Polri akan mengusut tuntas kasus yang memicu konflik horizontal di masyarakat "tanpa pandang bulu" sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya Sigit menegaskan akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan "pasal-pasal karet" UU  Nomor 11/2008 tentang ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Baca juga: DPR: instruksi Kapolri terkait pelapor UU ITE bisa reduksi kegaduhan

Ia meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Ia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Menanti revisi UU ITE jilid 2

Ia juga akan menerbitkan instruksi kepada jajarannya terkait laporan-laporan dengan pasal UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata dia, dalam Rapat Pimpinan Kepolisian Indonesia 2021 di Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut dia bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang melaporkan kasus harus korbannya dan jangan diwakilkan agar tidak ada asal lapor, nanti polisi yang kerepotan.

Baca juga: Ketua PBNU: Revisi UU ITE harus tetap atur ujaran kebencian

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021