merupakan bagian dari program "Presisi" (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang sedang digaunkan Polri
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi ketegasan Polda Banten dalam menghadapi para mafia tanah yang merugikan masyarakat.
.
"Sedikitnya ada lima kasus mafia tanah ditangani Polda Banten tahun 2020 dan tahun 2021 sudah dua kasus ditangani dengan empat tersangka serta berhasil mengembalikan 150 hektare tanah milik masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Ketua MPR dukung Presiden Jokowi berantas mafia tanah

Dia mengatakan selain pengungkapan kasus, keseriusan Polda Banten juga dibuktikan dengan telah membuat posko layanan pengaduan masalah tanah dan membentuk satgas khusus penanggulangan mafia tanah.

"Posko ini terhubung langsung 'online' dengan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tingkat provinsi dan kabupaten serta kota di wilayah hukum Polda Banten," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Dia mengatakan kinerja Polda Banten ini juga telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang karena telah bekerja sama memberantas mafia tanah.

Baca juga: Pakar: Digitalisasi sertifikat persempit ruang gerak mafia tanah

Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara ini, tindakan cepat polisi menangani mafia tanah merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam menindaklanjuti perintah Kapolri dalam memberantas berbagai bentuk mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.

Selain Polda Banten, Polda Metro Jaya juga telah membentuk satgas mafia tanah setelah sebelumnya Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyebutkan bahwa ibunya telah menjadi korban mafia tanah.

Baca juga: Kapolri instruksikan jajaran usut tuntas kasus mafia tanah

Di Mabes Polri pada Kamis (18/2), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak masyarakat.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," kata Sigir yang pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.

Menurut dia, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program "Presisi" (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang sedang digaunkan Polri.

Pewarta: Santoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021