Berlanjutnya permohonan, MK nyata-nyata melihat ada pelanggaran serius dan substantif dari bukti-bukti yang telah diterima dan dipelajari.
Jakarta (ANTARA) -
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir (Ananda-Mu) menyiapkan sejumlah bukti baru untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diserahkan sebelumnya ke MK terkait dengan kecurangan pilkada setempat.
 
Ananda dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa timnya menyiapkan bukti tambahan soal adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan calon petahana.
 
Ia juga mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk lanjut ke pembahasan pokok perkara dan menjabarkan lebih terperinci bukti-bukti terjadinya dugaan pelanggaran pada Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
 
"Saya bersyukur kepada Allah Swt. dan sangat mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang memberi kami kesempatan lebih lanjut untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran TSM dalam Pilkada Banjarmasin 2020," katanya.
 
Calon wali kota nomor urut 04 yang didukung oleh partai Golkar, PKS, PAN, dan NasDem itu mengatakan bahwa pihaknya akan lebih menyakinkan hakim-hakim MK dengan dalil-dalil yang telah disampaikan dan dukungan seluruh bukti-bukti, termasuk bukti baru.

Baca juga: Ananda-Mushaffa harap MK batalkan hasil rekapitulasi KPU Banjarmasin
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ananda dengan memberikan kesempatan lanjut ke sidang selanjutnya dengan tahapan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Rencananya sidang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2021.
 
Ananda melihat berlanjutnya permohonan pihaknya ke tahap selanjutnya dalam sidang sengketa pilkada disebabkan MK nyata-nyata melihat ada pelanggaran serius dan substantif dari bukti-bukti yang telah diterima dan dipelajari.
 
Hal ini terlihat dari langkah MK yang mengadili permohonan PHP Pilkada Banjarmasin 2020 yang tidak semata berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10 Tahun 2016 soal ambang batas.
 
MK lebih memilih untuk melihat dengan teliti bukti-bukti yang telah disampaikan tim hukumnya di awal gugatan.
 
"Tim hukum akan menyiapkan dengan maksimal segala hal yang dibutuhkan untuk menyakinkan MK bahwa ada permasalahan besar yang sangat serius dan dilakukan secara terorganisasi dan sistematis untuk mempengaruhi perolehan suara dan memenangkan pasangan tertentu,” katanya.
 
Pengacara Ananda, Sulaiman Sembiring, berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dengan mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor, kemudian membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarmasin 2020.

Baca juga: Haris-Ilham terima kekalahan di Pilkada Banjarmasin
 
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 itu ke majelis hakim MK pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari Senin (1/2).
 
"Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis, dan masif, diduga dilakukan petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti," kata Sulaiman.
 
Ia kembali menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
 
Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya adalah lurah dan kepala sekolah dasar negeri yang diduga tim inti pemenangan bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
 
Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Undang-Undang Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu.
 
"Keyakinan kami majelis hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat profesional, terbukti dengan keputusannya melanjutkan gugatan ke tahap selanjutnya. Saya menyakini hakim telah melihat fakta substantif dugaan politik uang diduga menyebabkan suara paslon nomor urut 02 membengkak drastis," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021