tidak ada kendala dalam penanganan tersangka meski posisinya tidak berada di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Anggota Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Interpol guna memburu tersangka dugaan praktik mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, Benny Tabalujan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terindikasi berada di Australia.

“Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol,” kata Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijatputera di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Polisi ungkap tersangka FK bayar orang dalam kasus tanah Dino Patti

Benny  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan modus memalsukan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur dan saat ini Benny Tabalujan disinyalir berada di Australia.

Meski demikian Dwiasi mengatakan pihak kepolisian belum menerbitkan 'red notice' untuk Benny Tabalujan.

"Jadi kalau red notice belum dikeluarkan. Rencana (red notice diterbitkan) kita menunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik," tambahnya.

Namun demikian, Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang.

Dia juga mengatakan tidak ada kendala dalam penanganan tersangka meski posisi tersangka tidak berada di Indonesia.

Baca juga: Polda Metro tetapkan 15 tersangka terkait kasus tanah Dino Patti

“Tidak ada kendala, karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, dimana dua sudah disidangkan, dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” jelas Dwiasi.

Menurut dia, penyidik harus komunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny Tabalujan. Setelah jelas, lanjutnya, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama AFP (Australian Federal Police). Anehnya, Benny Tabalujan sempat melaporkan pemilik sertifikat tanah Abdul Halim ke kepolisian juga.

“Ya, karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia,” tandasnya.

Tunggu Dokumen BPN
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Salve Veritate, Benny Tabalujan masih tetap berjalan penyidikannya.

Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti tinggal menunggu hasil dokumennya BPN, nanti akan kita lihat seperti apa salahnya di mana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi tetap dilanjutkan,” katanya.

Di kesempatan sana, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung kepada aparat kepolisian. Memang, kata dia, ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Cakung, Jakarta Timur.

“Proses pidananya (PT Selve Veritate, Benny Tabalujan) mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,” jelas dia.

Baca juga: Lemkapi apresiasi Polda Banten berantas mafia tanah

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmen Polri memberantas mafia tanah. Dia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2).

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Di sisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021