BPKN harus memiliki strategi kuat untuk mengatasi ini untuk melindungi hak konsumen
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengingatkan adanya potensi pengaduan warga yang meningkat terkait konsumen dalam berbagai bidang pada masa pandemi, terutama karena semakin banyaknya transaksi yang dilakukan secara daring.

"Masa pandemi, di masyarakat banyak melakukan pengaduan terkait sektor e-commerce seperti phising, refund hotel, tiket pesawat hingga OTP," kata Nevi Zuairina dalam rilis di Jakarta, Senin.

Untuk itu, ujar dia, Komisi VI DPR RI juga meminta lembaga mitra kerjanya yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk tetap fokus melindungi konsumen.

Nevi mengatakan tiga isu fundamental penguatan kelembagaan edukasi dan sosialisasi masif sinkronisasi dan kebijakan perlindungan konsumen mesti dapat terealisasi.

Baca juga: Perlindungan konsumen transaksi keuangan digital perlu diperkuat

Ia mengemukakan pentingnya mendorong penguatan kelembagaan, edukasi dan sosialisasi, dan sinkronisasi kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah.

"Isu kebijakan perlindungan konsumen ini mesti benar-benar dapat terealisasi di lapangan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung akan perlindungan konsumen ini. Jangan sampai, seluruh instrumen di BPKN terjebak hanya melakukan rutinitas," kata Nevi Zuairina.

Nevi mengutarakan harapannya dengan adanya pimpinan yang baru saja dilantik maka diharapkan semoga lembaga tersebut dapat melakukan terobosan inovasi kreasi untuk perlindungan konsumen.

Baca juga: BPKN terima 1.276 pengaduan sepanjang 2020, e-commerce melonjak

"Dalam hal penguatan perlindungan konsumen merata hingga daerah-daerah, BPKN juga harus melakukan harmonisasi dengan LPKSM dan BPSK. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bertanggung jawab untuk meningkatkan literasi konsumen di tingkat daerah," papar Nevi.

Ia mengingatkan bahwa tidak semua wilayah mempunyai kedua lembaga ini, yakni LPKSM dan BPSK. Data Bappenas pada 2017 menunjukkan hanya ada 66,7 persen kabupaten/kota yang memiliki BPSK.

Hal itu, ujar dia, berakibat pada minimnya akses konsumen untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan advokasi terkait keluhannya pada transaksi e-commerce.

"Saat ini sudah sangat banyak aduan dari masyarakat dari selama tahun 2020. lebih dari 1.176 aduan telah ajukan terutama di sektor e-commerce. BPKN harus memiliki strategi kuat untuk mengatasi ini untuk melindungi hak konsumen," papar Nevi.

Baca juga: Survei BI: Indeks Keyakinan Konsumen turun pada Januari 2021

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021