Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2021-2026 Ali Ghufron Mukti menyatakan keinginannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan lembaga yang ia pimpin selama lima tahun ke depan.

"Kami juga ingin meningkatkan dan fokus pada kualitas layanan, sehingga kualitas akan meningkat seperti keseluruhan 'customer journey' akan kita tingkatkan dengan inovasi teknologi 'interface' sistem informasi, sehingga antrean tidak lagi sekitar 6 jam, tapi bisa lebih cepat," kata Ali Ghufron di Istana Negara Jakarta, Senin.

Baca juga: Presiden lantik Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan

Baca juga: Presiden tunjuk eks Wamenkes Ali Ghufron sebagai Dirut BPJS Kesehatan


Ali Ghufron menyatakan hal tersebut seusai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada hari ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 37/P tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2021.

"Kedua, kita ingin meningkatkan kepesertaan," tambah Ghufron.

Mantan Wakil Menteri Kesehatan itu juga menyampaikan terima kasih atas kerja para pengurus BPJS Kesehatan sebelumnya karena dapat meningkatkan "utilization rate" secara tajam.

"Yang ketiga kita ingin memiliki rasa 'engagement', keterlibatan semua pihak, baik pusat, daerah, asosiasi, pengamat, perguruan tinggi untuk bersama-sama memiliki BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat atau JKN/KIS," kata Ghufron.

Target keempat Ali Ghufron adalah meningkatkan keberlangsungan pendanaan BPJS Kesehatan. "Kami juga ingin meningkatkan 'sustainability' dari sistem jaminan ini dengan dana yang cukup, yang kemarin sudah disampaikan ada surplus sekitar Rp18 triliun, tapi di saat yang sama dari sisi laporan 'net asset' kita masih defisit sekitar Rp7 triliun. Oleh karena itu, akan kita tingkatkan dengan pengelolaan yang lebih baik," tambah Ghufron.

Sebelumnya sejumlah pihak menyoroti kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut disebutkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 dan bantuan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga iuran BPJS kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp35.000 per bulan dari tadinya Rp25.500 per bulan.

Baca juga: Presiden angkat Ali Gufron Mukti jadi Dirut BPJS Achmad Yurianto Dewas

Baca juga: Achmad Yurianto : Tantangan sistem kesehatan akan semakin kompleks

Baca juga: DPR RI tetapkan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan


Pengurangan bantuan subsidi dilakukan guna menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021, namun pemerintah tetap membayar penuh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pembayaran iuran untuk peserta PBI diberikan pada sekitar 96 juta masyarakat miskin, yaitu Rp42.000 dengan rincian sebesar Rp2.000 hingga Rp 2.200 dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) provinsi sedangkan sisanya pemerintah pusat.

Selanjutnya iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dan kelas 1 untuk PBPU dan BP tetap, yaitu Rp150.000 per orang per bulan (kelas 1) dan Rp100.000 per orang per bulan (kelas 2).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021