berkontribusi secara signifikan untuk menjaga kesehatan hutan kita
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif ASEAN Center for Biodiversity (ACB) Theresa Mundita S Lim memuji aparat Indonesia yang berprestasi melakukan penindakan jaringan perdagangan satwa liar dan bagian tubuh spesies terancam punah dalam skala besar.
 

Lim dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Jakarta, Senin, mengapresiasi atas keberhasilan Kombes Pol Adi Karya Tobing dan AKBP Sugeng Irianto dari Bareskrim Polri serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Rido Sani meraih Asia Environmental Enforcement Awards (AEEA) ke-5 yang diberikan UNEP atas upaya kolaborasi dengan pihak berwenang Belanda untuk menindak jaringan satwa liar skala besar yang memperdagangkan bagian tubuh spesies yang terancam punah.
 

“Penghargaan yang memang layak diterima tersebut mengakui upaya negara-negara anggota ASEAN dalam membendung perdagangan satwa liar ilegal di kawasan, serta dalam mengekang pencemaran limbah lingkungan berkontribusi pada perlindungan dan konservasi spesies satwa liar yang penting, yang mendukung mata pencaharian dan jasa ekosistem yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kelangsungan hidup,” kata Lim.
 

UNEP pada 17 Februari 2021 menyerahkan secara daring AEEA ke-5 kepada aparat dan pejabat pemerintahan di Asia yang telah unggul dalam penegakan hukum melawan kejahatan lingkungan, seperti perdagangan satwa liar ilegal.

Penghargaan tahunan untuk pencapaian dalam memerangi kejahatan lingkungan diberikan dalam kemitraan dengan UNDP, UNODC, Interpol, sekretariat Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Langka yang Terancam Punah (CITES), dan Organisasi Kepabeanan Dunia.

Baca juga: UNODC sebut penjualan gading ilegal turun, perdagangan pangolin naik

Baca juga: Empat bayi singa korban perdagangan satwa mulai pulih dari stres


Perdagangan satwa liar ilegal dilaporkan sebagai salah satu penyebab utama hilangnya keanekaragaman hayati dan perusakan habitat di kawasan ASEAN. Berdasarkan data UNODC, kejahatan terhadap satwa liar dan hutan di kawasan Asia Timur dan Pasifik menghasilkan sekitar 19,5 juta dolar AS setiap tahun, menjadikannya "bisnis yang menguntungkan" yang seringkali sulit dideteksi.
 

Selain dari Indonesia, UNEP juga memberikan penghargaan pada institusi dan pejabat pemerintah dari Filipina, Malaysia, India dan Nepal yang berhasil menyelesaikan operasi investigasi dan penyitaan terhadap pedagang satwa liar yang terkenal, serta penyelundupan limbah ilegal.
 

“Mengingat krisis global yang sedang berlangsung, menangani perdagangan satwa liar ilegal dan kejahatan lingkungan lainnya akan berkontribusi secara signifikan untuk menjaga kesehatan hutan kita, dan mengamankan kehidupan lebih dari 650 juta orang di ASEAN yang bergantung pada hal ini.

Pujian tersebut diberikan pada waktu yang tepat karena Dunia merayakan Hari Margasatwa tahun ini, pada 3 Maret, dengan tema 'Hutan dan Mata Pencaharian: Mempertahankan Manusia dan Planet',” kata Lim.
 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Rido Sani mengatakan konsistensi Pemerintah Indonesia dapat dilihat bahwa selama lima tahun terakhir Gakkum LHK dengan dukungan Kepolisian dan lembaga lain telah melakukan lebih dari 1.500 operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di seluruh Indonesia.
 

Kolaborasi dalam penegakan hukum lingkungan, termasuk melalui kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dalam penanganan kejahatan lingkungan lintas batas juga dilakukan. Hal tersebut sangat krusial karena tidak bisa melakukan perlawanan terhadap kejatahan lingkungan hidup transnasional sendirian.
 

Kolaborasi lintas negara melalui MLA antara Pemerintah Indonesia dan Belanda yang pertama dilaksanakan berhasil membongkar jaringan penyelundupan spesies langka yang terdaftar di CITES dari Bali ke Belanda akhir 2019, dan melibatkan warga negara Belanda.

Baca juga: Vietnam larang perdagangan satwa liar untuk kurangi risiko pandemi

Baca juga: Pangeran William serukan diakhirinya perdagangan satwa liar ilegal


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021