Ini merupakan sindikat antarprovinsi
Serang, Banten (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, Polda Banten berhasil meringkus empat orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar, di Serang, Senin, mengatakan para tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang, dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan ditangkap saat berada di kontrakannya di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (19/2/2021) lalu.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengalami pencurian pada Desember 2020 di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sehingga polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, sampai akhirnya diketahui identitas dari para tersangka.

"Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa TKP di Cipocok terlihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kami langsung bisa menangkap mereka," ujar AKP Nandar.

Ia menuturkan, keempat tersangka merupakan sindikat antarprovinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Sedangkan para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 silam.

"Ini merupakan sindikat antarprovinsi, karena aksi mereka ini sudah dilakukan juga di beberapa luar daerah," katanya.

Modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata Nandar, para tersangka mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan.

Setelah menemukan sasaran, lanjutnya, para tersangka terlebih dahulu mengamati keadaan di dalam kendaraan. Jika dirasa ada barang-barang yang bisa diambil, maka mereka pun langsung memecahkan kaca dengan menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat-alat lainnya.

"Pastinya mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan diintip, ada barang dan di situ dia mencoba melakukan aksinya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, di antaranya satu buah cincin berujung lancip sudah dimodifikasi, satu buah mata anak kunci, satu buah kunci leter Y, satu buah leter T, senter warna hitam, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria warna hitam, satu unit mobil merek Daihatsu Xenia warna abu-abu, dan dua buah helm merek INK dan NHK warna hitam.

Saat ini, para tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Atas perbuatanya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Saya mengajak kerjasamanya dengan masyarakat khususnya di Kota Serang bahwa untuk antisipasi pencurian atau pun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi atau pun di toko dan kantor untuk keamanannya," katanya pula.
Baca juga: Polisi Cirebon tembak tersangka pencuri modus pecah kaca mobil
Baca juga: Pelaku pencurian modus pecah kaca dua orang

Pewarta: Lukman Hakim/Sambas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021