.....mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif
Jakarta (ANTARA) -
Koordinator Penggerak Millenial Indonesia (PMI) Adhia Muzakki menyambut positif surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE),
 
Menurut Adhia, di Jakarta, Senin, langkah Kapolri dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif tentunya sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kian masif di media sosial.
 
“Kita dukung langkah Kapolri dalam menindak secara damai laporan-laporan yang masuk terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang kian masif di media sosial,” katanya.
 
Kapolri sudah menerbitkan surat edaran bernomor SE/2/11/2021, memuat tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
 
Isi surat edaran itu, salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
 
Jenderal Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
 
Kemudian, langkah Kapolri itu tentunya, kata Adhia, juga harus diimbangi dengan usaha kaum milenial dan seluruh komponen bangsa dalam menggunakan media sosial dengan bijak.
 
Salah satu upaya yang harus dilakukan kelompok milenial, menurutnya lagi, adalah dengan menyebarkan narasi-narasi positif dan konten kreatif.
 
“Alhamdulillah, kami di PMI konsisten menyebarkan narasi-narasi positif di media sosial,” kata dia lagi.
 
Adhia juga berharap Kapolri menjadikan kelompok milenial sebagai episentrum dalam menjaga dan merawat kebinekaan di media sosial.
 
“Pak Kapolri harus gandeng milenial untuk menyebarkan narasi positif di media sosial,” ujarnya pula.
 
Adhia mencatat pengguna media sosial di Indonesia pada 2020 paling banyak yakni berusia 25-34 tahun. Rinciannya, pengguna laki-laki dan perempuan masing-masing sebanyak 20,6 persen dan 14,8 persen.
 
Posisi selanjutnya, kata Adhia, yakni pengguna berusia 18-24 tahun. Rinciannya, pengguna laki-laki 16,1 persen dan perempuan 14,2 persen.
 
Jumlah pengguna media sosial di Indonesia paling sedikit, yakni berusia 55-64 tahun, kemudian usia 65 tahun ke atas.
 
“Media sosial itu dunianya milenial, jadi yang harus jaga gawang ada di kelompok milenial,” ujar dia.
Baca juga: Kapolri mengeluarkan surat edaran langkah penanganan kasus UU ITE
Baca juga: Surat Edaran ujaran kebencian perlu diantisipasi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021