Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan mobil keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di DKI Jakarta pada Selasa.

Dilansir dari laman twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Untuk Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
2. Untuk Jakarta Barat di Mall Citraland Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
3. Untuk Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran.
4. Untuk Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
5. Untuk Jakarta Utara di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.


Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Baca juga: Perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di sini
Baca juga: Senin, ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, meninjau berkas permohonan pembuatan SIM C dari kalangan penggali makam di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2020). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM yang berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pasien COVID-19 yang masa berlaku SIM-nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.​​​​​​

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021