Makassar (ANTARA) -
Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah, mengatakan, pemerintah pusat menyebutkan bahwa provinsi itu model acuan penyelamatan aset di Indonesia.
 
 
 
"Jadi sebuah pengakuan dan ini tidak bisa kita capai tanpa sinergi dan kerja tim ini," kata dia, dalam keterangannya di Makassar, Selasa. Ia menyatakan itu pada pisah-sambut kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 
 
 
 
Pengakuan ini berdasarkan komitmen dan kerja keras para pihak berkepentingan, di antaranya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk KPK, Polda Sulawesi Selatan dan Kodam XIV/Hasanuddin, serta DPRD dan BPKP.
 
 
 
Khususnya kerjasama tim dengan Kejati juga pada beberapa proyek strategis nasional bisa diselesaikan secara baik.​​​​​​, termasuk pembebasan lahan pada beberapa proyek nasional, penertiban aset di CPI, juga menyelesaikan persoalan kanal di Pantai Losari.
 
 
 
Ia menyebutkan, hal itu juga disumbang para pemimpin instansi pemerintahan di sana, di antaranya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia menyatakan, banyak tinggalan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelumnya, Firdaus Delwimar, yang telah digantikan.
 
 
 
Salah satunya mengubah tatanan dalam kehidupan di dalam penegakan hukum di Sulawesi Selatan terkhusus dalam rangka penyelamatan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Rp 10 triliun.
 
 
 
"Saya kira satu tahun 8 bulan. Hampir Rp 10 triliun aset pemerintah provinsi bisa kembali. Ini karena kolaborasi dan sinergi yang diciptakan. Betapa gigih Kejaksaan Tinggi (Sulawesi Selatan), termasuk KPK, Polda dan Kodam (XIV/Hasanuddin), serta DPRD dan BPKP," ujarnya.
 
 
 
Ia berharap sinergitas yang terjadi terus berlanjut dengan perubahan posisi dari Delwimar ke Raden Febrytrianto.
 
 
 
Apalagi, kata dia, Febrytrianto sudah mengenal baik Sulawesi Selatan, sejak SMP bermukim, serta orangtuanya bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
 
 
 
Sedangkan Delwinar menyatakan, pengabdian satu tahun 8 bulan adalah masa pengabdian yang panjang sekaligus pendek.
 
 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021