Mataram (ANTARA) - Menyebut nama Desa Senaru khusus kalangan pendaki gunung, tentunya sudah tidak asing. Karena bagi pendaki Gunung Rinjani yang memiliki ketinggian 3.726 Meter di atas Permukaan Laut (Mdpl), desa itu menjadi titik perlintasan pendakian.

Desa Senaru ini tepatnya berada di kaki gunung yang dahulunya dikenal dengan nama Gunung Samalas. Bagi kalangan pendaki, jika mereka memulai pendakian dari Sembalun, Lombok Timur bisa turun melalui Desa Senaru, Lombok Utara dengan sebelumnya melewati dahulu Danau Segara Anak.

Sehingga ada istilah "kurang afdol" jika tidak melewati jalur Sembalun dan turun ke Senaru. Apakah hanya Gunung Rinjani saja yang ada di Desa Senaru itu? Jawabannya tidak, masih ada objek wisata lainnya yang bisa dikunjungi di desa pemekaran dari Desa Bayan tersebut.

Yakni, Air Terjun Sendang Gile, Air Terjun Tiu Kelep, sampai Kampung Adat Bayan. Melihat segudang objek wisata alam itu sehingga tidaklah mengherankan Desa Senaru termasuk dalam "Pengembangan Desa Wisata Destinasi Super Prioritas (DSP) Mandalika".

Sedikit gambaran, Air Terjun Sendang Gile memiliki ketinggian 31 meter. Sumber airnya tentunya berasal dari Gunung Rinjani. Benar-benar menyejukkan mata untuk beristirahat di objek wisata, dimana terdapat "berugak" (Bahasa Sasak) atau bale-bale di areal tersebut.

Untuk mencapai objek wisata ini, pengunjung harus menuruni "seribu" tangga. Lumayan untuk mengeluarkan peluh sekaligus berolahraga. Setelah sampai di dasar lembah, terlihatlah air terjun nan ciamik itu.

Sedangkan Air Terjun Tiu Kelep lebih eksotik lagi dengan banyaknya air terjun di satu lokasi di antara kerimbunan pepohonan. Nama Tiu Kelep sendiri dalam bahasa Indonesia, yakni, Air Terbang.

Tinggi air terjun ini sekitar 40 meter. Untuk mencapai lokasi tersebut, pengunjung harus melintasi jalan setapak sekitar 45 menit dari Air Terjun Sendang Gile.

Kampung Adat Bayan. Siapa yang tidak tahu kampung ini?. Kampung ini bagian khusus masyarakat Suku Sasak dan dikenal sebagai pusat budaya tertua Pulau Lombok.

Kampung adat Bayan bisa terlihat saat akan memasuki pintu gerbang Gunung Rinjani dengan rumah tradisionalnya yang khas, seperti atap dari alang-alang dan bertembok bilik. Serta tidak lupa terdapat berugak.

Kampung adat Bayan juga memiliki masjid yang berusia ratusan tahun yang dikenal dengan nama Masjid Bayan Beleq.

Dengan kekayaan alam yang dimiliki Desa Senaru seperti itu, menurut Kepala Desa Senaru, Raden Akria Buana, tidak mengherankan desanya masuk dalam Pengembangan Desa Wisata Destinasi Super Prioritas (DSP) Mandalika.

Baca juga: Air terjun Sendang Gile Lombok Utara mulai ramai dikunjungi wisatawan
Baca juga: NTB luncurkan 99 desa wisata sebagai program unggulan daerah


Melihat potensi yang teramat besar itu, warga Desa Senaru tidak ingin menjadi tamu di tanahnya sendiri mengingat semua pengelolaan objek wisata itu saat ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sejak 2014 sehingga mereka menuntut untuk dikembalikan lagi.

"Tanah itu (obyek wisata) merupakan milik adat jadi harus dikembalikan kepada pemiliknya," kata Raden Akria.

Aset objek wisata yang dimiliki Desa Senaru, yakni, Air Terjun Sendang Gile, diambil alih oleh Pemkab Lombok Utara sejak 2015 dan pendakian Gunung Rinjani sejak 2014.

Sebelum diambil alih, kata dia, pihak desa telah dijanjikan aturan persentase pendapatan obyek wisata tersebut. Seperti, 15 persen untuk Desa Bayan selaku pemilik sumber air dan hutan adat serta "Meloqa Perumbaq Daya" (mengawasi hutan adat dan satwa), 30 persen untuk pemerintah daerah, dan 50 persen untuk pemilik aset yakni Desa Senaru.

Namun sayangnya, aturan pembagian pendapatan tidak berjalan dan kenyataannya saat ini semuanya diambil oleh Pemkab Lombok Utara.

Raden Akria bahkan mengungkap, tenaga kerja pengelolaan wisata itu juga berasal dari luar Desa Senaru. "Kami benar-benar jadi penonton di daerah sendiri," tandasnya.

Pengambilalihan aset itu oleh Pemkab Lombok Utara dilakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat, padahal seluruh aset itu merupakan milik leluhur masyarakat desa adat Bayan sehingga wajar sekarang mereka  meminta kembali pengelolaan itu.

Permintaan Raden Akria itu mempunyai dasar hukum yaitu  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga telah mengatur soal pengelolaan aset desa tersebut. Pemerintah desa menginginkan desa mereka menjadi desa wisata yang dikelola warga setempat sehingga peningkatan kesejahteraan juga dirasakan seluruh warga.

Baca juga: Pesona Bilebante dan Sembalun dipromosikan di ISED Dialogue Forum
Baca juga: Wagub NTB resmikan Desa Wisata Bonjeruk


Desa Wisata

Sebelumnya, dua destinasi wisata yang berada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dinyatakan masuk Pengembangan Desa Wisata Destinasi Super Prioritas (DSP) Mandalika yaitu Desa Senaru dan Desa Menggala khususnya kawasan ekowisata Kerujuk , pada acara Pengembangan Desa Wisata DSP Mandalika, 9 Oktober 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Pengembangan Manusia KSP, Abet Nego Tarigan, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT Samsul Widodo, Direktur Destinasi Regional II Kemenparekraf Wawan Gunawan, Wagub NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah, Asisten III Setda KLU Evi Winarni, beberapa pimpinan OPD lingkup Pemprop NTB, dan Pemda KLU, Pokdarwis se-KLU dan tamu undangan lainnya.

Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hari Santosa Sungkari mengatakan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan unsur dari tiga kementerian yaitu, Deputi Pengembangan Manusia KSP, Dirjen Kementerian Daerah Tertinggal dan Pedesaan, dan Kementerian Pariwisata. Semua itu untuk membuktikan bahwa pemerintah pusat konsen dalam membantu masyarakatnya melalui program nyata.

Pengembangan desa wisata memang sebuah langkah strategis karena masa depan wisatawan di dunia lebih tertuju pada wisata out door yakni, gunung, air terjun dan suasana desa.

Oleh karena itu, Kemenpar bersama Kemendes melakukan roadshow di 11 desa di Lombok Tengah yaitu Desa Rambitan Sade KPPN Praya, Desa Panjat Lombok Timur Bila Bante, Tete Batu, Kembang Kuning, kemudian di Lombok Utara di Desa Senaru dan Desa Menggala, kemudian di Lombok Barat di Desa Gili Gede dan Mekar Sari. Kegiatan itu untuk mendorong penyiapan sarana dan parasana wisata desa.

Setiap desa harus didorong untuk menggali potensi wisatanya, bisa dari bentang alamnya, tampilan adat dan budaya termasuk arsitektur rumah adat, sajian kuliner, ataupun kerajinan khas setempat. Selain itu, perlu disiapkan juga sarana wisatanya seperti homestay, jalur wisata, pemandu wisata, bahkan perlu menggandeng biro travel untuk menyediakan paket wisata ke desa.

Tak lupa juga masyarakat untuk didorong menerapkan mengubah perilaku setelah muncul pandemi COVID-19 salah satunya adalah protokol kesehatan untuk sektor pariwisata yaitu CHSE.
CHSE adalah penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan).

Kemenparekraf sebagai lembaga yang menaungi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terus menggencarkan protokol kesehatan CHSE agar dapat diimplementasikan juga oleh desa-desa wisata di Indonesia.  Prokotol CHSE itu penting wisatawan merasa tetap aman berwisata di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Kemenparekraf gandeng Unizar Mataram kembangkan desa wisata di NTB
Baca juga: Kemenparekraf gulirkan Gerakan BISA di desa wisata Tete Batu Lombok


 

Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021