Kudus (ANTARA) -
Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mulai mempersiapkan rencana pemberlakuan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan menyiapkan lima kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television).
 
"Hingga kini, kami masih mempersiapkan segala sesuatunya termasuk ketersediaan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik di jalan raya di Kabupaten Kudus," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega di Kudus, Rabu.
 
Ia mengungkapkan kamera CCTV yang dipersiapkan sebanyak empat unit dari Dinas Perhubungan dan satu unit dari Satlantas Polres Kudus yang memang sudah terpasang sebelumnya.
 
Meskipun sudah tersedia lima kamera CCTV yang terpasang di lima tempat, masih perlu melakukan survei apakah perangkatnya itu benar-benar siap dioperasikan atau tidak, termasuk keandalan jaringan internetnya sehingga setiap saat bisa digunakan untuk memantau ada tidaknya pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Kakorlantas: 250 kamera ETLE nasional tahap 1 di 10 Polda
 
Pihaknya juga masih harus menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung kelancaran pemberlakuan ETLE di Kabupaten Kudus.
 
Dalam pemberlakuan tilang elektronik nantinya, kata dia, tidak perlu lagi menggunakan operator karena sudah ada program yang bisa langsung mendeteksi secara otomatis ketika ada pelanggaran lalu lintas.
 
"Nantinya, setiap ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV bisa langsung diketahui karena ada laporan tersendiri dan bisa memantau selama 24 jam tanpa henti. Berbeda jika harus menyiapkan operator, ketika sedang kelelahan atau mengantuk, bisa saja melewatkan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
 
Setelah semuanya siap, maka akan diperkenalkan kepada masyarakat bahwa di Kabupaten Kudus akan mulai diberlakukan tilang elektronik. Tanpa ada petugas, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera CCTV akan diberikan tilang.

Baca juga: Kapolri targetkan 10 polda terapkan sistem ETLE pada 100 hari pertama
 
Ia mengingatkan masyarakat jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran lalu lintas karena nantinya terpantau selama 24 jam nonstop. Sebelumnya Satlantas Polres Kudus juga sering mengingatkan masyarakat melalui berbagai kegiatan agar mematuhi tata tertib berlalu lintas.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Putut Sri Kuncoro mengungkapkan Pemkab Kudus membantu dalam hal penyediaan fiber optic sehingga bisa memonitor pelanggaran lalu lintas di setiap lokasi pemasangan kamera CCTV.
 
Kamera CCTV milik Dishub Kudus yang rencananya dimanfaatkan untuk tilang elektronik, yakni yang terpasang di Perempatan Barongan, Pentol, DPRD, dan Alun-alun Kudus.

Baca juga: Korlantas siap benahi tilang elektronik karena dikritik DPR

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021