Para hakim yang masih menggunakan pola-pola berfikir formal-legalistik akan tergilas oleh lajunya perkembangan teknologi dan informasi. Sebab terkadang aturan-aturan formal lamban dalam menyikapi perkembangan dan perubahan zaman.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Dr Ismail Rumadan mengatakan lahirnya teori Heuristika hukum menjawab tantangan para penegak hukum khususnya para hakim untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

“Apalagi saat ini tengah minim gagasan-gagasan baru dari para akademisi, khususnya di bidang hukum dan peradilan di Indonesia,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Konsep Heuristika Hukum yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin tersebut merupakan wujud dari perpaduan antara disiplin ilmu hukum dan segudang pengalaman dalam dunia praktik peradilan. Hal itu dikarenakan kesempurnaan keilmuan dapat dilihat dari perpaduan antara aspek teoritis dan aspek praktik.

"Idealnya suatu teori atau konsep lahir dari dialetika teoritis maupun lahir dari realitas berbagai pengalaman yang dialami seseorang," tambah dia.

Oleh karena itu, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) itu, lahirnya Heuristika Hukum untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi industri di era industri 4.0, yang mana para hakim dituntut untuk lebih peka dalam memahami dinamika perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat.

Baca juga: Syarifudin tekankan "heuristika" hukum wujudkan keadilan substantif
Baca juga: Pakar: Konsep heuristika hukum dapat menjawab tantangan


"Gagasan lahirnya heuristika hukum menjawab perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat," katanya.

Para hakim yang masih menggunakan pola-pola berfikir formal-legalistik akan tergilas oleh lajunya perkembangan teknologi dan informasi. Sebab terkadang aturan-aturan formal lamban dalam menyikapi perkembangan dan perubahan zaman.

"Contohnya dalam menyikapi kejahatan-kejahatan dibidang teknologi informasi (cyber crime) terkadang aturan-aturan formil belum mampu untuk menjangkau berbagai bentuk kejahatan tersebut. Sehingga hakim yang berfikir formalistik tentu akan mengalami kesulitan dalam mengadili model dan bentuk kejahatan yang modern ini," terang dia.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas itu yakin, bahwa konsep Heuristika Hukum akan mendapat tempat dan penerimaan yang baik di tengah masyarakat, terutama di kalangan akademisi.

“Metode Heuristika Hukum ini efektif karena dapat digunakan oleh para hakim untuk mengadili dan memutus suatu perkara di pengadilan,” jelas dia.
Baca juga: Prof Topo: Heuristika hukum pendekatan baru dalam proses peradilan

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021