Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menerbitkan 1.674 kartu identitas yang akan berfungsi sebagai kartu kontrol bagi para pengungsi luar negeri atau pencari suaka politik.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Rabu, mengatakan, kartu identitas yang akan diberikan kepada seluruh pengungsi luar negeri itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

"Total pengungsi yang ada di Sulsel itu 2.674 orang dan semuanya tersebar di beberapa community house. Nantinya, mereka akan kita berikan kartu identitas yang berfungsi sebagai kartu kontrol," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Jakpus jaring WNA langgar izin tinggal di Kemayoran
Baca juga: Imigrasi Bali: Andrew buronan Interpol diduga gunakan paspor palsu


Ia menjelaskan, amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri khususnya pada Pasal 35 huruf C, kartu identitas tersebut mewajibkan pengungsi untuk lapor diri ke Rudenim Makassar tiap bulannya.

Alimuddin menyatakan, pelaporan dari setiap pengungsi merupakan keharusan sesuai dengan pelaksanaan fungsi Rudenim untuk melakukan pengawasan dan pendataan terhadap pengungsi.

Ia menerangkan bahwa kartu tersebut memuat identitas para pengungsi, selain itu juga terdapat kolom-kolom untuk peneraan stempel dan tanda tangan dari petugas Rudenim Makassar guna pemantauan keberadaan pengungsi.

Merujuk Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri disebutkan bahwa pengungsi wajib lapor diri ke Kepala Rudenim Setiap bulannya, namun untuk memudahkan para pengungsi, maka pendistribusian kartu dan lapor diri pengungsi dilakukan dengan sistem jemput bola oleh petugas Rudenim Makassar.

"Apabila dalam jangka waktu tiga kali berturut-turut pengungsi tak melapor, atau tak ada di tempat penampungan saat petugas melakukan peneraan stempel, maka kami dapat menempatkan mereka sementara untuk pembinaan di Rudenim Makassar," ucap dia.

Baca juga: 1.660 pengungsi asing masih bertahan di Makassar
Baca juga: Warga negara Bulgaria dideportasi usai jalani hukuman

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021