Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan di media sosial Facebook mencatut klaim bantuan sebesar Rp600 ribu bagi pemilik KTP elektronik, pada pertengahan Februari 2021.

Akun tersebut meminta masyarakat untuk memeriksakan nama dan nomor induk (NIK) kependudukan mereka pada sebuah tautan yang dibagikan.

Tautan itu diklaim data penerima bantuan yang telah terdaftar.

Namun, benarkah unggahan pemilik KTP elektronik dapat bantuan Rp600 ribu?
 
Tangkapan layar hoaks bantuan Rp600 ribu bagi pemilik KTP elektronik. (Facebook)


Penjelasan:
Penelusuran ANTARA menemukan pesan itu adalah hoaks yang telah diulang sejak awal pandemi COVID-19.

Nilai bantuan yang disebar pada pesan palsu itu pun beragam, seperti Rp1 juta ataupun Rp600 ribu.

Mengutip laporan hoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 1 April 2020, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi santai klaim tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha menambahkan narasi tersebut tidak benar.

I Gede menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.

Klaim: Pemilik e-KTP dapat bantuan Rp600 ribu
Rating: Salah/Hoaks

Cek fakta: Pakai masker selama setahun picu kanker? Ini penjelasannya

Cek fakta: Hoaks! Foto mobil diklaim sebagai produk Esemka

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021