Karawang (ANTARA) - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang Yogie Patriana Alsyah dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan PDAM Karawang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, Yogie dituntut empat tahun penjara dengan uang pengganti Rp600 juta rupiah.

Sedangkan dalam kasus yang sama, mantan Direktur Umum PDAM Tatang Asmar dituntut tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp800 juta rupiah.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Polres Karawang tangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM
Baca juga: Warga Karawang desak Kejati Jabar tuntaskan kasus dugaan korupsi PDAM


Atas tuntutan dari JPU ini, pengacara terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando mengaku merasa keberatan. Karena menurutnya, tuntutan tiga tahun penjara terhadap kliennya Tatang Asmar terlalu berat, ketika membaca kondisi fakta-fakta di persidangan.

Sementara itu, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang itu sebelumnya disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih atas perhitungan BPKP Jawa Barat.

Kasus korupsi itu awalnya merupakan kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang "tidak dibayarkan".

Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dikeluarkan untuk keperluan dana entertainment. 

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021