Jakarta (ANTARA) - Investor tambang di Sulawesi Tenggara Wang Dezhou, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Herman Y Simarmata & Partners berkirim surat ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pengaduan penyelesaian kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Vebriyanti A Tajuddin.

Salah seorang kuasa hukum Wang Dezhou yakni Wirawan Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan surat kepada Kapolri dilayangkan setelah pihaknya tidak mendapat kepastian perkembangan kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara tersebut.

Menurut Susanto, pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polda Sulawesi Tenggara yang berkirim surat kepada penghubung Wang Dezhou di Kendari bernama Muh. Safaruddin. Adapun surat dimaksud bernomor B/105/II/2021/Dit.Reskrim UM, tertanggal 11 Februari 2021.

"Masalahnya adalah ketika kami melalui Safaruddin menanyakan soal surat penetapan tersangka Vebriyanti A. Tajuddin, selalu tidak mendapat jawaban yang pasti. Padahal dalam surat yang ditujukan kepada Safaruddin dijelaskan bahwa Vebriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Susanto.

Susanto mengatakan melalui surat tersebut, Polda Sulawesi Tenggara dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP/405/IX/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 9 September 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, menyatakan telah menetapkan Vebriyanti A Tajuddin sebagai tersangka.

Penetapan itu, kata dia, diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan gelar perkara dan mendapatkan rekomendasi.

"Kami tidak tahu miskomunikasinya ada di mana, sementara Vebriyanti terus melakukan kegiatan penambangan di daerah Konawe, yang menjadi obyek dari sengketa ini. Ini sangat merugikan klien kami yang adalah investor dengan niat tulus untuk berbisnis,” ujar Susanto.

Baca juga: Praktisi: Indonesia perlu serius terapkan kepastian hukum migas

Lebih lanjut Susanto menjelaskan bahwa kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 2017, ketika Wang Dezhou meminta bantuan Vebriyanti untuk menguruskan pembelian PT Sumber Bumi Putera dengan memberikan uang Rp5 miliar.

Pada 30 November 2018, Vebriyanti membuat akta pernyataan keputusan rapat PT Sumber Bumi Putera yang dibuat oleh Notaris bernama Abdul Rajab Rahman.

Pada Juli 2019, Wang Dezhou dan Vebrianty membuat kesepakatan kerjasama untuk pelaksanaan pengelolaan lahan pertambangan IUP OP PT. Sumber Bumi Putera seluas 218 Ha yang berada di Desa Pasuli, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Di dalam kesepakatan kerjasama klien kami sebagai pemilik saham IUP OP PT Sumber Bumi Putera mendapatkan saham sebesar 70 persen dan Sdri. Vebrianty Andi Tajuddin mendapatkan saham sebesar 30 persen," ucap Susanto.

Namun, kata dia, tanpa persetujuan dari Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, pada 24 Juli 2019 Vebrianty melakukan "joint operational". Susanto mengatakan hal tersebut dibuktikan dengan adanya akta perjanjian kerjasama penambangan, pengangkutan, dan penjualan biji nikel antara PT Sumber Bumi Putera dengan PT Asian Mulya Mandiri.

"Bahkan pada tanggal 24 Juli 2019 Sdri. Vebrianty A Tajuddin melakukan gadai saham kepada PT Asian Mulya Mandiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan Mr. Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas. Perjanjian tersebut dibuat oleh Notaris Devi Herlina," kata dia.

Baca juga: Kadin : investor Batam perlu kepastian hukum

Menurut Susanto, hingga saat ini Vebrianty terus melakukan kegiatan penambangan dan pengapalan yang sangat merugikan pihak Wang Dezhou.

"Oleh karena itu, karena area penambangan merupakan barang bukti, Polda setempat hendaknya menghentikan kegiatan penambangan tersebut," ucap Susanto.

Susanto menambahkan, selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak, termasuknKomisi III DPR RI, Kompolnas, Ombudsman RI, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Kapolda Sulawesi Tenggara. Dia berharap surat tersebut segera mendapat tanggapan.

Sementara itu, juru bicara Wang Dezhou yakni AM Putut Prabantoro berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan adil dan cepat. Menurut dia, kasus ini akan menjadi preseden yang tidak baik bagi dunia investasi di Indonesia jika tidak diselesaikan dengan adil dan cepat, mengingat pemerintah sedang giat-giatnya membangun iklim investasi yang kondusif di Tanah Air.

"Diharapkan pemerintah, termasuk Kapolri serta jajarannya, dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan memberi kepastian hukum bagi investor. Dengan berpijak pada visi Polri yang baru yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, kasus ini akan segera terselesaikan," kata dia.

Baca juga: HIPWI minta pemerintah lindungi investor di daerah

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021