Ada dugaan terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk meloloskan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berbeda pendapat tentang pencalonan Yusak Yaluwo dalam Pilkada Boven Digoel.

Dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring, anggota KPU RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Boven Digoel karena setelah menjalani pidana belum melampaui 5 tahun pada saat pendaftaran 4 sampai 6 September 2020.

"Penetapan Saudara Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati Boven Digoel pada 2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Pemilihan," ujar Hasyim Asyari.

Menurut perhitungan KPU, Yusak Yaluwo selesai menjalani pidana pada tanggal 27 Januari 2014, kemudian tidak membayar denda sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga ditambah 2 tahun menjadi 27 Januari 2016.

Baca juga: Sidang Pilkada, Saksi Ahli: Menjanjikan kartu termasuk pelanggaran TSM

Menurut KPU, Yusak Yaluwo baru memenuhi syarat pencalonan pada tanggal 27 Januari 2021, yakni 5 tahun terhitung sejak 27 Januari 2016.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa syarat calon bagi mantan terpidana dan batasan waktu untuk menghitung telah selesai menjalani pidana penjara adalah saat selesai menjalani pidana penjara.

"Dalam hal ini telah selesai menjalani pidana penjara dimaknai dalam pengertian khusus sebagai berikut, tidak sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lapas sebagai narapidana, telah selesai menjalani pidana penjara," kata Abhan.

Adapun permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah itu diajukan oleh pasangan Martinus Wagi-Isak Bangri. Selain mempersoalkan pencalonan Yusak Yaluwo, pemohon menyebut terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk meloloskan Yusak Yaluwo.

Baca juga: KPU Papua: Yusak-Yakob raih suara terbanyak Pilkada Boven Digoel

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021