Penundaan pelantikan khusus untuk Kabupaten Waropen murni karena alasan situasional agenda pemerintah.
Waropen (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Waropen meminta penundaan pelantikan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 Yermias Bisai-Lamek Maniagasi di Gedung Negara Do V Jayapura, Jumat.

"Kami menerima surat undangan ini pada tanggal 25, dan pelantikan harus digelar pada tanggal 26 Februari sore. Jelas tidak sempat, masalah transportasi, masalah perlengkapan jas pelantikan juga belum selesai. Ini terlalu mendadak, kami minta penundaan selama 1 minggu, kami telah menyurat terkait penundaan ini," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Jaelani didampingi Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Waropen Michael Rumabar saat keterangan pers di Ruang Rapat Bupati, Jumat.

Diakui bahwa pada hari Jumat menurut undangan yang tersebar, ada lima kabupaten yang menggelar pelantikan, yakni Kabupaten Waropen, Keerom, Merauke, Asmat, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

Baca juga: Round Up - Pelantikan kepala daerah serentak berjalan lancar

"Namun, ada informasi yang terbaru hari ini pula kegiatan pelantikan tersebut semuanya ditunda karena ada agenda penting pemerintah yang lain. Tentu saja dengan adanya penundaan ini kami bisa manfaatkan waktu mudah-mudahan kabupaten Waropen bisa mempersiapkan yang belum selesai dan mempersiapkan. Tidak ada maksud lainnya," ujarnya.

Jaelani mengatakan bahwa Pemkab Waropen saat ini tinggal menunggu tanggapan balik dari Pemerintah Provinsi Papua. Dari surat permintaan penundaan pelantikan, disebutkan bahwa penundaan pelantikan selama sepekan, atau pada minggu pertama Maret 2021.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Waropen Michael Rumabar membenarkan permintaan penundaan pelantikan. Hal ini bukan karena tidak siap secara mental atau karen faktor tenggat waktu undangan dan seremoninya terlalu mepet.

"Kedua pejabat sudah sangat siap dilantik karena sudah mengantongi dasar hukum yang kuat, dan telah memiliki surat keputusan. Namun, tentu perlu dilakukan pengambilan sumpah dan janji jabatan, ini menjadi satu kesatuan dalam aturan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 60 dan Pasal  64," kata Michael Rumabar.

Michael Rumabar mengatakan bahwa penundaan pelantikan khusus untuk Kabupaten Waropen murni karena alasan situasional agenda pemerintah.

Pemkab Waropen mengimbau warga untuk tetap sabar karena sesungguhnya pasangan Yermias Bisai-Lamek Maniagasi sudah siap untuk dilantik.

Baca juga: Gubernur lantik Wali Kota-Wawali Medan periode 2021-2024

Acara pelantikan di Gedung Negara, kata dia, nantinya hanya dihadiri pihak keluarga pasangan calon terpilih dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Forkompimda, OPD, serta unsur simpatisan dan pendukung, lanjut Michael, tidak bisa menyaksikan secara langsung tetapi dapat menyaksikan via virtual meeting lewat aplikasi Zoom.

Pemerintah Kabupaten Waropen, kata Michael Rumabar, sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajaran beserta Gubernur Papua beserta jajarannya atas sinkronisasi dan kerja sama sehingga seluruh administrasi pelantikan bisa dilengkapi.

Kabag Humas Michael Rumabar mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menanggapi berita miring yang tersebar terkait dengan penundaan ini.

Pewarta: Muhsidin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021