Warga berkerumun bukan karena diundang atau dipersiapkan sebelumnya
Kupang (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan menilai kerumunan warga dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa dibandingkan dengan kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Johanes Tuba Helan saat dihubungi di Kupang, Sabtu, menilai kerumunan warga di Maumere, Kabupaten Sikka, saat kunjungan Presiden Jokowi pada Selasa (23/2) merupakan spontanitas warga sendiri, sedangkan kerumunan di Petamburan terjadi karena warga diundang Rizieq Shihab yang menikahkan anaknya.

"Jadi tidak tepat membandingkan kerumunan di NTT dengan kasusnya Rizieq Shihab, karena kasusnya jelas berbeda," katanya pula.

Ia mengatakan kerumunan warga di Maumere yang dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 terjadi karena spontanitas warga yang datang ingin bertemu dengan Kepala Negara.

Warga berkerumun bukan karena diundang atau dipersiapkan sebelumnya, sehingga berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan, katanya lagi.

Dengan demikian, kata dia, tidak tepat jika Presiden Jokowi dituduhkan menjadi penyebab kerumunan warga karena ia sendiri juga hadir sebagai tamu.

Lebih lanjut, dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan dengan kasus yang jelas berbeda ini, maka tidak tepat dijadikan alasan bagi kalangan atau pihak tertentu untuk menuntut agar polisi membebaskan Rizieq Shihab bila Jokowi tidak dipidana.

Tuba Helan menilai isu seperti ini justru hanya sengaja dimainkan lawan politik untuk menyerang pemerintah yang seolah dinilai tidak adil dalam menegakkan hukum.

"Jadi sengaja dimainkan isu ini untuk muatan politik tertentu saja, sehingga memunculkan saling serang antara lawan politik," katanya pula.
Baca juga: Pakar: Kerumunan di NTT tak bisa jadi dalih bebaskan Rizieq Shihab
Baca juga: Besok, polisi gelar perkara kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021