Jakarta (ANTARA) - Hakim federal memberikan persetujuan akhir untuk penyelesaian gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook senilai 650 juta dolar AS (sekitar Rp9,3 triliun).

Hakim juga memerintahkan 1,6 juta orang yang mengajukan class action di Illinois tersebut dibayar "secepat mungkin," dikutip dari The Verge, Minggu.

Pengacara Chicago, Jay Edelson, menggugat Facebook di pengadilan Cook County pada 2015, dengan tuduhan penggunaan fitur pengenalan wajah oleh Facebook tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois.

Baca juga: Facebook hapus laman militer Myanmar usai dua pengunjuk rasa tewas

Gugatan itu mengklaim bahwa fitur "Tag Suggestion" Facebook, yang memindai wajah di foto pengguna dan menawarkan saran tentang siapa orang tersebut, menyimpan data biometrik tanpa persetujuan pengguna yang melanggar Undang-Undang Illinois.

Kasus tersebut menjadi gugatan class action pada 2018. Pada 2019, Facebook memiliki fitur pengenalan wajah hanya sebagai opsi.

Tiga penggugat yang disebutkan dalam gugatan tersebut masing-masing akan menerima 5.000 dolar AS, dan lainnya akan mendapatkan setidaknya masing-masing 345 dolar AS, menurut perintah oleh Hakim James Donato dari Distrik Utara California.

Donato mengatakan penyelesaian itu adalah "hasil penting" dan "kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital."

"Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata Facebook.

Baca juga: Facebook luncurkan BARS, aplikasi mirip TikTok untuk rap

Baca juga: Legislator Australia diharap sahkan amendemen UU Facebook, Google

Baca juga: Australia revisi RUU konten, Facebook akan buka blokir

Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021