Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendesak DPR RI bersama pemerintah pusat segera mengesahkan rancangan undang-undang terkait perlindungan pribadi menjadi UU.

Kebutuhan akan perlindungan data diri sekarang ini sangat diperlukan di tengah perkembangan teknologi sekaligus selaras dengan upaya pemerintah membangun ekonomi digital Indonesia, kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Senin.

"Sampai sekarang Indonesia masih belum mempunyai UU yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data diri. Jadi, sangat mendesak RUU Perlindungan Data diri itu disahkan jadi UU," tambahnya.

Baca juga: Pengamat yakini RUU PDP melindungi masyarakat
Baca juga: Di antara dua sisi: Digital lifestyle vs perlindungan data
Baca juga: Legislator dorong titik temu Pemerintah-DPR soal RUU PDP


Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015, lambatnya proses pengesahan RUU data perlindungan diri ini, harus menjadi perhatian serius dari DPR RI. Sebab, dari pemerintah sendiri telah menyerahkan draft RUU tersebut sejak tahun 2020.

Teras mengatakan kebutuhan perlindungan data diri itu semakin mendesak karena dengan adanya revolusi industri 4.0, data menjadi sesuatu yang sangat mahal serta butuh dilindungi. Kejahatan siber pun saat ini semakin meluas seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat.

"Sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan pelindungan terhadap data pribadi masyarakat, agar terhindar dari kejahatan jenis itu," ucapnya.

Senator asal Kalimantan Tengah itu mengungkapkan, sejak Mei 2020, Komite I DPD RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebenarnya telah mendorong hadirnya RUU perlindungan data diri ini. Terlebih maraknya platform digital yang perlu diawasi dalam pengelolaan data pribadi yang diambil dari publik.

Belum lagi belakangan, kata dia, banyak pihak yang memanfaatkan berbagai momentum untuk menyebarkan kabar bohong atau hoaks sambil mengambil data pribadi masyarakat. Pelaku kejahatan siber pun disebut makin beragam termasuk dari luar negeri, sehingga punya potensi ancaman terhadap pertahanan negara.

"Jadi, kondisi ini perlu menjadi perhatian DPR RI yang memiliki tanggung jawab dalam menuntaskan pengesahan RUU tersebut. Terlebih Indonesia sudah tertinggal dari banyak negara di dunia yang mulai memperhatikan pelindungan data pribadi," kata Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu.

Menurut data yang diterima Teras Narang, saat ini setidaknya sudah ada 132 negara di dunia yang telah memiliki payung hukum mengenai pelindungan data pribadi. Di kawasan ASEAN, Malaysia serta Singapura termasuk Filipina dan Thailand juga sudah memiliki UU sejenis.

"Saya berharap kolega di DPR RI dapat mengatur dinamika internal mereka dan memberi atensi khusus pada RUU PDP ini. Kami di DPD RI siap berkolaborasi untuk kepentingan rakyat," demikian mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI itu.
 

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021