keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp200 juta per bulan, dengan cara menipu secara acak (random) seperti ini
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak.

"Ingat kalau dulu  sms bertuliskan 'mama butuh pulsa' atau 'menang undian harapan'. Itu bentuk, cara mereka semuanya. Banyak modus-modus lainnya, ada juga anak kecelakaan dan butuh biaya obat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Satreskrim Jakpus ringkus pria tua penipu bermodus surat berharga

Dua pelaku penipuan yang berinisial U dan HS tersebut ditangkap pada tanggal 20 Februari di wilayah Pondok Jaya, Tangerang.

Yusri mengatakan meski modus tersebut sudah ketinggalan sehingga banyak diabaikan masyarakat, pada kenyataannya masih ada saja korban yang terjerat tipu daya kedua tersangka.

"Saat ini memang sebagian besar orang tidak percaya  dengan pesan-pesan seperti itu, tapi pada kenyataannya masih  saja ada korban yang  tertipu, kemudian mengikuti  petunjuk yang tersangka berikan termasuk mengarahkan untuk mentransfer," tambahnya.

Baca juga: Komplotan penipu pengguna motor luar kota diringkus polisi

Saat diperiksa lebih lanjut kedua tersangka mengaku baru beraksi dua kali, meski demikian petugas tidak serta merta percaya dengan pengakuan kedua tersangka dan masih mendalami dugaan bahwa kedua adalah pemain lama.

"Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp200 juta per bulan, dengan cara menipu secara acak (random) seperti ini," ujar Yusri.

Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap penipu mengaku calon Kapolres Tangerang Kota

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk teliti apabila mendapatkan iming-iming menang undian dan hadiah besar, karena tawaran menggiurkan semacam itu hampir bisa dipastikan adalah modus penipuan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021