BPSPL Pontianak berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi bagi para pelaku usaha Arwana dalam proses pengajuan permohonan surat izin pemanfaatan jenis Ikan Arwana ini
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menjamin akan mempermudah proses pelayanan perizinan ikan Arwana di Kalimantan.

"BPSPL Pontianak berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi bagi para pelaku usaha Arwana dalam proses pengajuan permohonan surat izin pemanfaatan jenis Ikan Arwana ini," kata Kepala BPSPL Pontianak Getreda Melsina Hehanussa dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, hal itu juga sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang memfokuskan pembangunan kelautan dan perikanan pada empat pilar KKP yaitu kedaulatan, keberlanjutan, kesejahteraan, dan pendapatan negara.

Hal ini terungkap saat penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Status Perlindungan Arwana dan Mekanisme Perijinannya pada Rabu (10/2) di Banjarmasin.

Baca juga: Pemerintah dorong peningkatan ekspor arwana di tengah pandemi

Seperti diketahui KKP telah resmi ditunjuk sebagai Otoritas Pengelola (MA) CITES Jenis Ikan di Indonesia. Pengalihan MA CITES Jenis Ikan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan jenis ikan yang dilindungi baik melalui ketentuan nasional maupun internasional, yaitu Appendiks CITES.

Selain aturan CITES, Arwana Super Red (Scleropages formosus) dan Arwana Jardini (Scleropages jardini) juga diatur pemanfaatannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora.

Pemanfaatan kedua jenis Arwana ini wajib dilengkapi dengan izin untuk menjamin legalitas berupa Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan dokumen keterangan asal usul bukti kepemilikan berupa Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Dalam Negeri serta Luar Negeri untuk menjamin ketelusuran produk.

Baca juga: Kontes arwana super red Kapuas Hulu dipadati pengunjung

Penerbitan SIPJI dan SAJI hingga saat ini masih tanpa dikenakan biaya apapun, sampai dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan.

Disebutkan Ikan Arwana merupakan salah satu komoditas yang menjadi primadona ekspor perikanan Kalimantan Selatan.

Berdasarkan data Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Banjarmasin, pada tahun 2020 telah dilakukan pengiriman Arwana Banjar Red sejumlah 10.550 ekor senilai Rp145,41 miliar dengan negara tujuan ekspor utama meliputi Jepang, Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan.

Baca juga: Ikan Arwana Kapuas Hulu terjual senilai Rp875 juta di China

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021