Langkah Kemendagri sudah konstitusional
Jakarta (ANTARA) -
Peneliti Ahli Utama Politik Pemerintahan dari Puslit Badan Keahlian DPR RI Mohammad Mulyadi berpendapat pelantikan Dance J Flassy sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (1/3), sudah konstitusional.
 
"Langkah Kemendagri sudah konstitusional. Jadi, menteri sudah betul dalam melantik sekda Papua definitif," kata Mulyadi, di Jakarta, Selasa.
 
Dia mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hal itu. Dalam Pasal 235 ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, menteri mengangkat dan/atau melantik kepala perangkat daerah provinsi.
 
Diketahui bahwa pemilihan sekda Provinsi Papua sudah berjalan secara prosedural. Awalnya, Gubernur Papua telah membentuk pansel. Hasilnya, ditetapkan tiga nama calon yakni Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb, dan Dance Y Flassy.
 
Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat pusat memilih satu orang dari tiga calon yang diusulkan pansel.
 
Dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, terpilih Dance J Flassy sebagai Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Kepres No. 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak tanggal 23 September 2020.
 
Terkait keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) ini, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden Nomor: 821.2/19148/set tanggal 27 Oktober 2020 menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J Flassy sesuai Keputusan Presiden No. 159/TPA/Tahun 2020 tersebut.
 
"Untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakkan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekdaprov Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka Mendagri Tito Karnavian melantik Sekda terpilih Dance J Flassy. Ini sudah benar," ujar Mulyadi dalam keterangannya.
 
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melakukan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap Doren Wakerkwa selaku Penjabat (Pj) Sekda Papua, di Gedung Negara Jayapura, Papua pada Senin (1/3).
 
Pelantikan Doren mengacu Keputusan Gubernur Papua Nomor: 821.2-1053 tertanggal 1 Maret 2021.
 
"Secara konstitusional Gubernur Papua sebaiknya melantik sekda terpilih, sebab sudah melalui proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Terkait dengan perpanjangan masa jabatan Pj sekda yang dilantik oleh Wagub, maka hal itu inkonstitusional sebab Gubernur tidak sedang berhalangan tetap," kata Mulyadi pula.
Baca juga: Pemprov Papua tetap laksanakan Keppres 159 terkait pengangkatan sekda
Baca juga: Wagub Papua sebut pelantikan penjabat sekda isi kekosongan jabatan

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021