Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung, dalam hal ini melalui Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku pencuri ikan yang telah inkrah.

"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Disebutkan, penenggelaman tepatnya dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam.

Ia mengemukakan, eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

"Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia," ujar Antam.

Secara khusus Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan penangkapan ikan.

Antam menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku pencuri ikan.

"Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," tegas Antam.

Proses penenggelaman kapal dilaksanakan dengan melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam.

Selain 10 kapal ikan asing illegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut, sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, di bawah penguasaan Kejari Karimun).

Baca juga: DPRD Kepri dukung penenggelaman kapal asing pencuri ikan dilanjutkan

Baca juga: DPR mendukung kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan

Baca juga: HNSI minta kapal asing pencuri ikan secepatnya ditenggelamkan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021