Wakil Gubernur Lampung hadir untuk berikan keterangan sebagai saksi
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Wakil Gubernur Lampung hadir untuk berikan keterangan sebagai saksi," kata jaksa Taufik Ibnugroho, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat akan memulai sidang perkara "fee" proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah, Kamis.

Selain Wakil Gubernur Lampung, Jaksa KPK juga menghadirkan lima saksi lainnya. Mereka adalah Erwin Mursali, mantan ajudan Mustafa, Midi Iswanto anggota DPRD Lampung, dan Khaidir Bujung mantan anggota DPRD Lampung.


"Untuk dua orang saksi lainnya Sri Widodo mantan Bupati Lampung Utara, dan mantan anggota DPR RI Musa Zainuddin memberikan keterangan secara virtual," kata dia lagi.

Dalam persidangan, Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim, terlihat kerap menggelengkan kepalanya saat saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung memberikan keterangan sebagai saksi kepada Jaksa KPK.

Nunik menggelengkan kepalanya saat dua saksi tersebut mengatakan kepada Jaksa KPK soal uang Rp1 miliar yang dikatakan telah diberikan ke Nunik.

Ia menggelengkan kepalanya seolah-olah apa yang dikatakan oleh dua orang saksi tersebut tidak benar.

Selaku saksi, Chusnunia Chalim alias Nunik saat dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan ini, membantah seluruh pertanyaan yang diajukan oleh jaksa dalam perkara suap fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa ini.

Awalnya jaksa mempertanyakan kepada Nunik terkait pertemuannya bersama Mustafa soal perahu PKB untuk pencalonannya sebagai gubernur Lampung.

"Apakah saksi pernah ketemu Mustafa terkait perahu PKB. Terus saksi mengatakan kepada saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung bahwa tidak ditawar lagi oleh Mustafa," kata Jaksa KPK Taufik Ibnugroho di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Kemudian Jaksa KPK kembali mempertanyakan terkait uang Rp1 miliar yang diterima dari Midi Iswanto.

Nunik kembali membantah Jaksa KPK dan mengatakan bahwa ia tidak pernah terima uang.

"Yang betul, di berkas mereka berkata seperti itu. Itu sih terserah ya keterangan Anda," kata jaksa lagi.

Taufik melanjutkan masalah uang Rp150 juta yang diterima saksi Nunik. Nunik membenarkan telah menerima uang tersebut, namun uang tersebut pinjam dari Khaidir Bujung untuk keperluan pembangunan Kantor DPC PKB Lampung Tengah.

"Hubungan saat itu lagi baik sama Khaidir Bujung, saya pinjam Rp150 untuk biaya tukang pembangunan DPC Lampung Tengah. Rp100 juta sudah saya bayar, sisa Rp50 juta belum saya bayar karena Khaidir Bujung ada sangkutan juga sama saya saat pencalonan anggota DPRD Lampung," kata saksi Nunik pula.

Dalam kasus itu, sebelumnya Chusnunia atau Nunik menjabat Bupati Lampung Timur, sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung.
Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap mantan Bupati Lampung Tengah
Baca juga: KPK konfirmasi harta kekayaan Bupati Lampung Tengah

 

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021