Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka seleksi bagi penyelenggara multipleksing (teknik mengirimkan lebih dari satu informasi melalui satu saluran) di beberapa daerah, untuk mendukung migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

"Untuk menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilakukan seleksi kepada lembaga penyiaran swasta yang berminat menjadi penyelenggara multipleksing di daerah-daerah yang dimaksud," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam siaran pers, dikutip Jumat.

Kementerian, setelah mengidentifikasi, menemukan terdapat 22 wilayah layanan yang akan diselenggarakan seleksi untuk lembaga penyiaran swasta atau LPS.

Baca juga: Cara kominfo percepat transformasi digital pada 2021

Baca juga: Kominfo dorong pelayanan masyarakat lebih cepat sejalan UU Cipta Kerja


"Kedua puluh dua wilayah layanan tersebut masing-masing tersebar di 22 Provinsi," kata Johnny.

Pemerintah akan membukan seleksi penyelenggaraan multipleksing untuk Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Seleksi juga akan dibuka untuk wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Wilayah lainnya yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

Seleksi akan diadakan dalam waktu dekat, pemerintah akan menilai kesanggupan dan keseriusan lembaga penyiaran swasta dalam mendukung persiapan analog switch off (ASO).

Seleksi penyelenggaraan multipleksing merupakan langkah penting untuk memastikan pemerataan infrastruktur siaran televisi digital menjelang implementasi ASO, yang ditargetkan pada 2 November 2022 nanti.

Migrasi siaran televisi dari analog ke digital atau analog switch off (ASO) diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan ASO harus terjadi paling lambat dua tahun setelah undang-undang berlaku.

Berdasarkan aturan tersebut, ASO ditargetkan terjadi pada 2 November 2022. Ketentuan ASO diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang secara spesifik mengatur multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio.

PP Postelsiar mengatur multipleksing bagi penyelenggara dalam jumlah terbatas, Lembaga Penyiaran Publik TVRI akan menjadi penyelenggara multipleksing untuk lembaga penyiaran lainnya.

Kominfo akan melakukan evaluasi dan seleksi bagi lembaga penyiaran swasta (LPS) agar mereka bisa menjadi penyelenggara multipleksing.

Metode evaluasi akan digunakan di daerah yang sudah terselenggara multipleksing oleh LPS, sementara metode seleksi untuk daerah yang belum memiliki multipleksing oleh LPS.

Baca juga: Kominfo siapkan infrastruktur multipleksing untuk ASO

Baca juga: Literasi digital kunci utama wujudkan masyarakat digital

Baca juga: Kominfo tambah 3 BTS dan 78 titik akses internet di NTB

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021