Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mempertegas komitmennya mengenai aturan larangan kendaraan roda dua atau lebih masuk jalur busway.

Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya konsisten mengimplementasikan semua aturan yang berlaku. Salah satunya Pasal 2 Ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

"Hingga saat ini masih banyak pengendara 'nakal' yang kedapatan nekat memasuki jalur busway," kata Prasetia.

Hal ini ia sampaikan menyusul kejadian beberapa pengendara sepeda motor yang kedapatan menerobos jalur busway di sekitar halte Taman Kota, Koridor 3 (Pasar Baru-Harmoni) pada Rabu (3/3) sekitar pukul 07.40 WIB.

Dalam video amatir yang beredar, terlihat dua orang petugas sterilisasi jalur tengah menghadang beberapa pengendara motor yang bersikeras menerobos jalur busway.

Baca juga: Ombudsman minta pemerintah tambah petugas transportasi saat jam sibuk
Baca juga: Petugas TransJakarta dan polisi gagalkan pemuda mau bunuh diri
TransJakarta tegaskan komitmen larangan kendaraan terobos jalur busway. (HO-Transjakarta)
Namun bukannya merasa bersalah. Salah satu
pengendara justru turun dari motornya dan memaksa untuk membuka portal, bahkan memarahi petugas.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak untuk kendaraan selain TransJakarta. Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain,” ujar Prasetia.

Kejadian ini, kata Prasetia, bukan kali pertama, sudah sering terjadi dan bahkan memakan korban jiwa. Untuk itu,  manajemen BUMD DKI Jakarta ini akan selalu tegas dalam menegakkan aturan-aturan yang berlaku seperti penindakan pengendara penerobos jalur busway.

Prasetia menambahkan untuk memastikan pengimplementasian peraturan ini berjalan dengan baik, TransJakarta melengkapi semua armada dengan CCTV baik di bagian depan dan belakang bus, menyediakan portal-portal khususnya di daerah padat serta menurunkan petugas sterilisasi jalur.

“Kami juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selanjutnya, TransJakarta mengimbau semua masyarakat untuk mari bersama-sama menjalankan aturan yang berlaku dengan
semestinya,” katanya.
Baca juga: TransJakarta merenovasi 11 halte untuk tingkatkan pelayanan
Baca juga: TransJakarta apresiasi petugas yang gagalkan warga mau bunuh diri

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021