karena banyak masalah
Jakarta (ANTARA) - Mantan muncikari artis, Robby Abbas mengaku menggunakan narkotika jenis sabu-sabu akibat stres dan terlibat banyak masalah.

"Karena banyak masalah dan stres," kata Robby Abbas saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Mantan muncikari Robby Abbas ditangkap petugas terkait narkoba

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan terhadap Robby berawal dari laporan masyarakat ke polisi mengenai seseorang yang dicurigai sebagai pengguna narkotika.

Atas laporan tersebut penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah kepada Robby yang tengah berada di salah satu kamar hotel di Jakarta Barat.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka inisial RA, kemarin sekitar pukul 11.00 WIB yang bersangkutan diamankan di daerah Palmerah, Jakarta Barat di salah satu kamar hotel," kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: MK tolak permohonan Robby Abbas

Polisi kemudian menggerebek kamar hotel tersebut dan menemukan Robby seorang diri di dalam kamar.

Petugas kemudian menggeledah kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan methamfetamin.

"Kita lakukan penyelidikan setelah itu kita pancing, tapi enggak keluar, lalu dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti tetapi pada saat dilakukan pengecekan urine yang bersangkutan positif amfetamin dan methamfetamin," ujarnya.

Baca juga: Muncikari artis Robby Abbas keluar penjara

Polisi kemudian menggelandang Robby ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut dan mendalami dari mana asal barang haram yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan.

Penangkapan ini menjadi kedua kalinya Robby tersandung masalah hukum, yang bersangkutan sebelumnya diciduk polisi atas perannya sebagai muncikari artis dalam kasus prostitusi daring.

Dalam perkara tersebut, Robby divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015.

Robby kemudian bebas pada 10 Mei 2016 setelah menjalani masa tahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021