menjaring perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar
Surabaya (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Jatim bersama Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur dan Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.
 
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian di Surabaya Jumat (5/3) mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan perluasan kepesertaan.
 
"Kerja sama ini sebagai salah satu upaya kami untuk menjaring perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar, agar mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
​​​​​
Ia mengatakan, upaya itu merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
"Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia," katanya.

Baca juga: Dirut BPJAMSOSTEK apresiasi Pemkot Madiun akomodasi pekerja informal
Baca juga: Jaminan sosial tidak bedakan pekerja berdasarkan jenis usahanya
 
Menurut dia, tujuan dari nota kesepahaman ini dalam upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang tergabung dalam REI Jawa Timur sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"Sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM) dan Tahun 2021 ditambah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," katanya.
 
Sementara itu Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy menyampaikan harapannya dengan penandatanganan nota kesepahaman ini perusahaan-perusahaan yang tergabung REI Jawa Timur yang belum terdaftar untuk segera daftar menjadi peserta agar semua pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK.
 
Dalam kesempatan yang sama Deputy Regional Manager Busines Kantor Wilayah III BTN, Rony Subagio mengatakan Bank BTN sebagai layanan perbankan pendaftaran dan pembayaran iuran tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah BPJAMSOSTEK yang tergabung di bawah REI Jawa Timur.
 
"Sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja rentan, Bank BTN juga memberikan perlindungan kepada 1.000 peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang meliputi petugas gereja dan pedagang asongan di Surabaya," ujarnya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja beri jaminan sosial pekerja terdampak PHK
Baca juga: LIPI ungkap masalah jaminan sosial di sektor informal

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021