Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menjelaskan telah terjadi penghadangan kepada petugas oleh massa saat melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba di wilayah Sokobanah, Sampang.

"Menanggapi pemberitaan yang viral terkait penggerebekan bandar narkoba di Sokobanah, Sampang, kami membenarkan adanya upaya penangkapan tersebut," ujar Kabid Pemberantasan BNN Jatim Kombes Pol Monang Sidabukke melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu pagi.

Kombes Monang mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula saat BNN Jatim melakukan pemetaan di wilayah kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Kamis (4/3).

Baca juga: Polda Jatim ungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari Madura

Ketika itu, kata dia, petugas berpapasan dari arah berlawanan dengan seseorang yang diduga adalah bandar narkoba berinisial HS, yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram.

Kemudian petugas memutar balik berusaha mengejar HS namun kehilangan jejak.

"Selanjutnya petugas BNN Jatim menuju Polsek Sokobanah untuk berkoordinasi. Setelah dilakukan koordinasi maka diputuskan untuk mencari HS di sekitar lokasi pertemuan antara petugas BNN dan HS," ucapnya.

Namun, lanjut dia, ternyata HS diketahui berada di sekitar rumahnya yang kemudian dilakukan pengejaran.

Baca juga: BNNP ungkap peredaran 8 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia-Madura

HS akhirnya ditangkap dengan bantuan Polsek Sokobanah di dekat rumahnya di Sokobanah, Sampang.

"Pada saat penangkapan itulah terjadi tindakan penghadangan yang dilakukan oleh massa dengan membawa celurit dan kayu. Mereka juga berteriak-teriak serta berusaha menghalangi petugas BNNP Jatim dan Polsek Sokobanah, kemudian DPO HS dibawa pergi oleh massa," katanya.

Dengan adanya kejadian tersebut, BNN Jatim langsung mengumpulkan kepala desa dan tokoh masyarakat di daerah tersebut untuk mendukung BNN dan aparat hukum dalam melaksanakan tugas.

Baca juga: MUI Madura kecam ustadz halalkan narkoba

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021