Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan kini memburu jaringan pemasok sembilan kilogram sabu-sabu yang dibawa dua petani asal Kabupaten Tapin yang ditangkap Sabtu (6/3) dini hari di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Barito Kuala.

"Kasusnya terus kami kembangkan. Dua tersangka yang disinyalir sebagai kurir dikendalikan jaringan besar," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Sabtu.

Dua pria berinisial US (34) dan AD (38) yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin membawa 9 kilogram sabu-sabu itu mengaku hanya mendapat perintah melalui telepon.

Baca juga: Polsek Tapin Utara tangkap pembawa sabu-sabu seberat 9,14 Kg
Baca juga: Polda Riau gagalkan peredaran 40 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polres Banjarbaru gagalkan peredaran 2,4 kilogram sabu-sabu


Keduanya mengakui jika narkoba tersebut akan diantarkan di daerah Jalan Ahmad Yani Km 8, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akan tetapi belum mengetahui siapa yang akan menerima.

"Biasa jaringan sel terputus, antara kurir dan pemberi perintah tidak saling kenal. Namun pastinya kurir telah dijanjikan upah hingga berani menyelundupkan narkoba," beber Tri Wahyudi.

Terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar itu bermula dari informasi adanya dua warga Kabupaten Tapin yang jadi kurir membawa narkoba dari luar provinsi.

Kemudian Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan dan tim bersama Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Sabtu (6/3) dini hari, polisi berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu ketika melintas di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Barito Kuala.

Total keseluruhan sabu-sabu yang disembunyikan di sela tangki mobil yang dikendarai pelaku sebanyak 51 paket dengan berat 9.014,82 gram atau sekitar 9 kilogram. Kini kedua tersangka ditahan di Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.

 

Pewarta: Firman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021