Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan ketertiban di jalur sepeda membutuhkan kerja sama dari masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan regulasinya.

"Kami sudah menyiapkan regulasi untuk jalur khusus pesepeda, tapi memang masih banyak kekurangan dengan banyaknya pelanggaran termasuk pesepeda yang keluar jalur dan koridor. Namun semuanya tidak bisa dilimpahkan kepada pemprov. Kami butuh kerjasama yang baik dari masyarakat," kata Riza di Jakarta, Minggu.

Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta perlu kerja sama dengan kesadaran bersama yang baik dengan semua pihak atas kondisi tersebut, karena sejauh ini pemprov telah menyediakan sarana hingga regulasi.

"Yang pesepeda di jalurnya, tidak boleh menggunakan jalur lain. Sepeda motor juga jangan mengganggu jalur sepeda. Jadi masing-masing," katanya.

Baca juga: Jalur sepeda permanen di Sudirman-Thamrin ditargetkan Maret 2021
Baca juga: Jalur sepeda permanen, Pengamat: Evaluasi penggunaan jalur yang ada
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (6/2/2021). Pemprov DKI Jakarta akan membangun jalur sepeda permanen di ruas Jl Sudirman-Jl MH Thamrin sepanjang 11,2 kilometer dengan lebar jalur sebesar dua meter sebagai bagian dari program Jakarta Ramah Bersepeda. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. 
Menurut dia, semua kebijakan yang ada telah diatur, baik itu bagi kereta, LRT, MRT, Trans Jakarta, angkot dan taksi. Bahkan ojek sampai sepeda motor pun telah di atur agar dapat tertata dengan baik.

"Tugas Pemprov membuat masterplan transportasi sebaik mungkin. Dan alhamdulillah kita sudah keluar dari 10 besar dari kota macet," ujarnya.

Riza menambahkan DKI Jakarta terus meningkatkan jumlah jalur sepeda, bahkan tahun ini pihaknya telah mengembangkan jalur sepeda hingga sampai 80 kilometer.

"Kami ingin bahwa ke depan masyarakat kita menggunakan sepeda tidak hanya untuk kepentingan olah raga, rekreasi, tetapi ke depan bisa menjadi alat transportasi," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021