Jakarta (ANTARA) - Komnas HAM RI memaparkan pentingnya Indonesia meratifikasi Optional Protocal Convention Against Torture (OpCAT) atau protokol opsional konvensi internasional yang menentang penyiksaan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

"Penyiksaan dan merendahkan martabat manusia itu masih sering terjadi hingga saat ini," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab pada webinar bertajuk "mencegah keberulangan penyiksaan dan ILL treatment yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Jika OpCAT diratifikasi, maka memberikan standar tentang upaya pencegahan dan perlakuan yang tidak manusia terutama di tempat-tempat dimana kemerdekaan seseorang dicabut.

Baca juga: Komnas HAM dorong pemerintah segera ratifikasi FCTC

Dengan adanya standar tersebut, maka kedudukan Indonesia sama dengan negara-negara lainnya dalam mencegah penyiksaan dan tindakan yang merendahkan martabat manusia. OpCAT memberikan panduan untuk pembentukan mekanisme nasional dalam mencegah penyiksaan.

"OpCAT ini memberikan mekanisme pemantauan dan pencegahan terjadinya penyiksaan," ujar dia.

Dalam pengimplementasiannya tidak bersifat represif melainkan preventif, konsultatif dan tidak dipublikasikan.

Menurut Amiruddin Al-Rahab, panduan yang terdapat dalam OpCAT tersebut penting sekali. Sebab, bila terjadi kasus maka ada satu panduan yang dapat digunakan bersama.

Dengan cara tersebut, ia menyakini Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 yang merupakan ratifikasi dari Convention Against Torture (CAT) bisa lebih operasional digunakan ke depan.

Baca juga: Pemerintah diminta ratifikasi konvensi perlindungan penghilangan paksa

"Jadi intinya pentingnya ratifikasi tersebut agar kita bisa lebih terukur dalam mengatasi tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi," katanya.

Senada dengan itu, Komisioner Komnas HAM lainnya sekaligus Koordinator Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Sandrayati Moniaga mengatakan kerja sama terkait anti penyiksaan merupakan suatu koalisi dari lima lembaga negara yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Ombudsman RI.

Kerja sama antarlembaga tersebut telah terjalin sejak 2016 untuk mendorong Indonesia mengembangkan suatu sistem yang mencegah kekerasan terutama di tempat dimana kemerdekaan seseorang dicabut.

"Pada intinya sepakat mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam rangka ratifikasi OpCAT," katanya.

Baca juga: Indonesia dorong Ratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan di ASEAN

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021