Kita perlu merevisi regulasi karena yang ada saat ini perlu mempertimbangkan pemanfaatan teknologi dengan lebih optimal
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Fintech Society (IFSoc) merekomendasikan pemerintah untuk melakukan digitalisasi bantuan sosial (bansos) untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi.

Ketua IFSoc Mirza Adityaswara mengatakan digitalisasi bansos juga dilakukan agar mampu menghapus masalah perantara atau middleman issue, mencegah kerumunan, serta cepat dan tepat sasaran.

“Kita perlu merevisi regulasi karena yang ada saat ini perlu mempertimbangkan pemanfaatan teknologi dengan lebih optimal,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Mirza mengatakan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai perlu dikaji ulang dan direvisi dengan mempertimbangkan aspek perkembangan teknologi.

Menurutnya, untuk memulai proses digitalisasi bansos harus ada evaluasi dan perumusan kebijakan yang mendukung dengan mengedepankan prinsip shared infrastructure dan ommichannel.

Ia mencontohkan PT Pos yang telah menjadi alternatif penyaluran bansos di luar perbankan khususnya dipakai saat penerima bansos melakukan cash-out atau menguangkan bansos tersebut.

Tak hanya itu, ia menuturkan fintech juga dapat menjadi alternatif tambahan sebagai penyalur bansos dengan tidak menjadikannya sebagai pengganti perbankan yang memiliki jangkauan lebih luas.

Ia menjelaskan pertimbangan menggunakan financial technology ini didasari atas perkembangan masyarakat yang sekarang memakai handphone juga sudah banyak dan mempunyai uang elektronik.

“Jadi alangkah baiknya jika jalur distribusi bansos ini bisa dilengkapi dengan metodologi fintech,” ujarnya.

Meski demikian, IFSoc berpandangan pemerintah tidak perlu membangun sistem baru untuk digitalisasi bansos namun dapat bersinergi dengan mengoptimalkan infrastruktur setiap kementerian dan lembaga sehingga lebih efisien.

“Kondisi dunia sedang terpacu menerapkan teknologi digital di berbagai bidang. Di Indonesia platform digital untuk bansos sudah siap tergantung kemauan dan payung hukum yang saat ini masih mempersempit ruang digital,” katanya.

Baca juga: IFSoc rekomendasikan adanya strategi dan peta jalan fintech RI
Baca juga: PT Pos Indonesia telah salurkan Rp34,7 triliun sejak BST digulirkan
Baca juga: IFSoc: Ekosistem fintech harus sehat agar berdampak pada ekonomi

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021