Saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi enam saksi terkait dengan kegiatan usaha dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah.

Penyidik KPK, Rabu, memeriksa mereka sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Enam saksi yang diperiksa, yaitu Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini alias Sr Franka CB, Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017 sampai Oktober 2020 Rachmat Taufik, broker/calo tanah bernama Minan bin Mamad.

Selanjutnya, tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya masing-masing Indra, Wahyu, dan Yadhi.

Ali juga menginformasikan tiga saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik, yakni Junior Manager Sub-Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019 sampai 2020 Slamet Riyanto, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.

"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Adapun KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemprov DKI Jakarta, namun belum ada rencana peruntukannya untuk apa.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut. KPK mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.
Baca juga: KPK kumpulkan bukti kasus korupsi pengadaan tanah BUMD DKI
Baca juga: BP BUMD: Yoory belum dipecat dari Dirut Sarana Jaya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021