Sampai sekarang kepemilikan masih milik Kongregasi Suster-Suster
Jakarta (ANTARA) - Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini mengaku tidak mengetahui tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dijual kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Dwi Rudatiyani selaku kuasa hukum Fransiska Sri Kustini menyatakan tanah yang berlokasi di Jalan Asri I RT 02/03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim tersebut milik Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia.

"Kami tidak tahu kalau ke PD Sarana Jaya.  Akan tetapi, suster kami ini jual belinya kepada Ibu Anja Runtuwene pada tanggal 25 Maret 2019 di Yogyakarta dengan notaris dan PPAT Mustofa," kata Rudatiyani di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK konfirmasi enam saksi soal pembelian aset tanah oleh Sarana Jaya

KPK pada hari Rabu memeriksa Fransiska Sri Kustini sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.

"Luas tanahnya 41.921 meter persegi dengan harga 2,5 juta per meter persegi, totalnya sekitar Rp104 miliar sekian. Sampai sekarang kepemilikan masih milik Kongregasi Suster-Suster," ungkap Rudatiyani.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan pihak Anja Runtuwene pada tanggal 25 Maret 2019.

"Ternyata Ibu Anja Runtuwene mengadakan PPJB lagi dengan PD Sarana Jaya, padahal belum lunas dengan kami. Bahkan, kami baru terima dua kali, Rp5 miliar ditransfer pada tanggal 25 Maret 2019 dan Rp5 miliar lagi pada tanggal 6 Mei 2019. Yang seharusnya pada tanggal 16 Agustus 2019 sudah dilunasi tetapi tidak dilunasi," tuturnya.

Dwi Rudatiyani menyatakan kliennya sudah membatalkan perjanjian jual beli tersebut dengan Anjar Rantuwene secara pribadi.

"Jadi, sudah dibatalkan sejak 31 Oktober 2019 untuk pengembalian DP (down payment) Rp10 miliar dan kemudian kami ulangi kembali permohonan kami untuk membatalkan PPJB lagi pengembalian DP Rp10 miliar itu pada tanggal 18 Mei 2020," kata Rudatiyani.

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus pengadaan tanah di Cipayung Jaktim

Ia juga mengaku pihaknya sempat dipanggil Bareskrim Polri pada tanggal 29 Juli 2020 juga terkait dengan masalah pengadaan tanah tersebut.

Saat pemanggilan itu, kata dia, juga baru diketahui tanah yang belum dilunasi oleh Anja Runtewene itu dijual kepada Sarana Jaya.

"Dulu dipanggil di Bareskrim pada tanggal 29 Juli. Kami memenuhi ke Bareskrim sama mengenai masalah pengadaan tanah ini, dan kami juga tidak mengetahui bahwa kami ini korban. Kami tidak mengetahui itu dijual kepada PD Sarana Jaya," ucapnya.

Selain Fransiska Sri Kustini, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, yaitu Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017 sampai Oktober 2020 Rachmat Taufik, broker/calo tanah bernama Minan bin Mamad, serta tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya masing-masing Indra, Wahyu, dan Yadhi.

"Para saksi didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Adapun KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemprov DKI Jakarta. Namun, belum ada rencana untuk apa.

Baca juga: KPK sebut pengadaan tanah di Cipayung untuk bank tanah DKI Jakarta

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021