Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran saksi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Lumajang.

Penyidik KPK pada hari Rabu memeriksa pensiunan PTPN XI/Direktur Produksi PTPN XI 2015—2016 Budi Adi Prabowo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di PG Djatiroto PTPN XI pada tahun 2015—2016.

"Didalami pengetahuannya terkait peran yang bersangkutan dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015—2016," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil 7 saksi kasus korupsi pengadaan mesin di PG Djatiroto

Selain itu, KPK pada hari Rabu juga memeriksa karyawan PT Trisula Abadi (TA) Hendra Rahardjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Didalami pengetahuan di antaranya konfirmasi berbagai dokumen yang terkait dengan perkara di mana PT TA menjadi salah satu pihak swasta yang mengikuti proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015—2016," ungkap Ali.

Adapun pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PG Djatiroto PTPN XI.

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga: KPK konfirmasi lima saksi pengadaan mesin di Pabrik Gula Djatiroto

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021